Ratahan – Terkait penyediaan Barang dan Jasa (Barjas), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyarankan para Hukum Tua (Kumtua) gunakan pihak ketiga yang berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini menguak karena sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mitra Nomor 13 Tahun 2019, tentang pengelolaan barang dan jasa hanya memperbolehkan dan menyarankan agar apabila pihak ketiga sudah dua tahun berturut dapat diganti.
“Tujuannya untuk meminimalisir potensi munculnya unsur kolusi antara hukum tua dan pihak penyedia barang dan jasa tersebut,” ungkap Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang.
Sementara dalam praktik di lapangan, kekurangan pihak penyedia barang dan jasa di suatu wilayah memang sering menjadi kendala bagi para hukum tua.
Namun Arnold Mokosolang menjelaskan, kalau memang tidak ada penyedia di desa tersebut bisa diambil dari wilayah lain, misalnya dari Tombatu bisa ambil di Ratahan, begitu juga daerah lainnya.
“Namun disarankan agar tetap ambil penyedia yang berdomisili di Mitra. Sebab ini memperlancar dan menunjang di sektor pembayaran pajak,” pungkasnya.
Sebab menurutnya, jika penyedia berdomisili di Manado maka dia akan bayar di KPPM Manado, sementara Mitra masuk wilayah KPPM Pratama.
“Sehingga sering kali dibilang belum bayar pajak, padahal pihak penyedianya yang berdomisili di luar Mitra. Makanya sekali lagi saya sarankan pihak penyedia harus berdomisili di Mitra,” tutupnya.
(Jenly Wenur)