
Manado, BeritaManado.com – Untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan terpeliharanya sinkronisasi Aparat Penegak Hukum (APH), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi dan konsultasi penegak hukum, Kamis (13/10/2022).
Lembaga yang terlibat antara lain Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham Sulut, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah (Dilkumjakpol) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto menjelaskan kegiatan itu sebagai ajang silaturahmi sekaligus koordinasi, konsultasi dan kerjasama dalam membangun sinergi antar aparat penegak hukum di Sulut.
Menurutnya, Rakor Dilkumjakpol plus ini merupakan salah satu upaya mewujudkan program revitalisasi dan reformasi hukum dalam rangka peningkatan pelayanan publik, sehingga tercipta kepercayaan masyaraat, keadilan dan kepastian hukum juga hak asasi manusia.
“Berlakunya UU PAS Nomor 22 tahun 2022 yang sudah ditandatangani Presiden 3 Agustus 2022 silam menegaskan berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman atau diskriminasi, gotong royong, kemandirian, kehilangan kemerdekaan,” kata Haris.
Haris juga menjelaskan, terbitnya UU PAS menguatkan posisi pemasyarakatan pada posisi netral dalam sistem peradilan pidana, yang merespons dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif.
Rapat koordinasi yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado ini menghadirkan pemateri dari Pengadilan Tinggi, Tumpal Napitupulu, Kejaksaan Tinggi, Anthoni Nainggolan, Kepolisian Daerah Sulut, Kombes Pol. Budi Samekto, Kepala BNN Provinsi Sulut, Victor J. Lasut dan mewakili Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali.
Pembahasan materi yang diangkat narasumber terkait isu peredaran narkoba, overstay hingga restorative justice.
Diadakan juga sesi diskusi yang membahas permasalahan-permasalahan hukum dan penyelesaiannya.
(***/Alfrits Semen)
