Bitung, Beritamanado.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut terungkap pada Senin (17/3/2025) saat gelaran presconfrence di halaman Mapolres Kota Bitung.
“Pada Selasa (25/2/2025) telah diamankan seorang residivis yang baru saja 3 hari keluar dari penjara berinisial AM alias Diks (22). Pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram di Kelurahan Sagerat yang dibungkus dalam bekas pembungkus rokok,” ujar Kapolres AKBP Albert Zai didampingi Kasatnarkoba IPTU Trivo Datukramat dan Kasihumas IPTU Natib Anggai.
Lanjut, pada Senin (3/3/2025) polisi juga mengamankan pria berinisial MFU (23) alias Usman warga kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
“Dari tangan tersangka yang diamankan di Kelurahan Wangurer Timur, kami mengamankan narkotika jenis Shabu seberat 0,5 gram,” jelas Kapolres Akbp Albert Zai.
Dua pekan kemudian, giliran ASM alias Abdul (23) dan AC alias Arjun (24) warga kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
“Dari tangan keduanya polisi menyita 1 paket gram sabu. Pengakuan tersangka AM, paket sabu dibeli senilai Rp.50 juta itu diedarkan dalam kurun waktu sepekan dan dikirimkan lewat transportasi umum lewat seorang bandar wanita berinisial Y asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah,” tutupnya.
Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yakni:
• 4 paket narkotika jenis sabu
• 5 plastik kecil bekas pembungkus sabu
• 2 bungkus rokok bekas merek Dunhill dan Surya
• 1 timbangan digital
• Peralatan konsumsi sabu (bong)
(Horas Napitupulu)