Ratahan – Warga masyarakat Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra) mempertanyakan adanya pungutan biaya kebersihan yang dilakukan oleh buruh pengangkut sampah.
Pasalnya, pungutan biaya kebersihan sampah itu tidak didukung dengan bukti, misalnya surat tugas dari instansi yang besangkutan termasuk kwitansi pembayaran resmi saat penagihan biaya sampah ke masyarakat dilakukan.
“Mereka (buruh sampah, red) menagih tidak menunjukkan surat bukti penugasan dari instansi terkait demikian juga dengan kwitansi pembayaran resmi yang seharusnya ditunjukkan saat menagih,” ungkap Lany warga Ratahan kepada wartawan, Rabu (18/12).
Dirinya menduga, penagihan yang terjadi selama ini adala pungutan liar (pungli) yang tidak diketahui instansi teknis terkait. Karena, jika memang demikian seharusnya instansi terkait memberikan kwitansi resmi pembayaran atau setidaknya memberikan surat tugas bagi penagih, untuk melakukan penagihan.
“Terkadang kami memberi upah bagi buruh setelah mereka mengangkut sampah, dan itu sebagai bentuk terima kasih kami unuk mereka. Lantaran sudah ada armada sampah, sehingga kebersihan dalam keluarga ataupun lingkungan sudah terjamin. Tetapi yang jadi pertanyaan, apakah pungutan biaya kebersihan yang sering ditagih itu benar-benar dari pemerintah,” tanya dia. (Rulan Sandag)
Ratahan – Warga masyarakat Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra) mempertanyakan adanya pungutan biaya kebersihan yang dilakukan oleh buruh pengangkut sampah.
Pasalnya, pungutan biaya kebersihan sampah itu tidak didukung dengan bukti, misalnya surat tugas dari instansi yang besangkutan termasuk kwitansi pembayaran resmi saat penagihan biaya sampah ke masyarakat dilakukan.
“Mereka (buruh sampah, red) menagih tidak menunjukkan surat bukti penugasan dari instansi terkait demikian juga dengan kwitansi pembayaran resmi yang seharusnya ditunjukkan saat menagih,” ungkap Lany warga Ratahan kepada wartawan, Rabu (18/12).
Dirinya menduga, penagihan yang terjadi selama ini adala pungutan liar (pungli) yang tidak diketahui instansi teknis terkait. Karena, jika memang demikian seharusnya instansi terkait memberikan kwitansi resmi pembayaran atau setidaknya memberikan surat tugas bagi penagih, untuk melakukan penagihan.
“Terkadang kami memberi upah bagi buruh setelah mereka mengangkut sampah, dan itu sebagai bentuk terima kasih kami unuk mereka. Lantaran sudah ada armada sampah, sehingga kebersihan dalam keluarga ataupun lingkungan sudah terjamin. Tetapi yang jadi pertanyaan, apakah pungutan biaya kebersihan yang sering ditagih itu benar-benar dari pemerintah,” tanya dia. (Rulan Sandag)