TOMOHON, beritamanado.com – Tim CEKAL Polres Tomohon mengamankan VK (24) warga Kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat, Selasa (11/08/2020), terduga pelaku pengancaman dengan parang dan besi terhadap korban Wihelmina (83) yang tak lain neneknya sendiri.
Aipda Melky Rotikan, Ka Tim CEKAL mengungkapkan bermula saat sedang melakukan patroli mendapat informasi masyarakat bahwa ada pengancaman di TKP.
“Kami langsung menuju ke TKP tapi pelaku sudah tidak ada. Usai dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” tutur Aipda Kiki, sapaan akrab Rotikan.
Sementara pelaku mengaku melakukan pengancaman tersebut akibat teguran yang diterimanya dari korban akibat merusak meja yang ada di rumah korban.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit membenarkan kejadian tersebut.
“Di antara keduanya memiliki hubungan keluarga dimana pelaku cucu korban. Baik pelaku dan barang bukti berupa parang dan besi sudah diamankan Tim CEKAL dan diserahkan ke Polres Tomohon untuk proses lanjut,” tutur AKP Mamahit.
(ReckyPelealu)