
Bitung – Tindakan tegas ditunjukkan Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Tamuntuan SIK MH untuk menekan kasus pencurian di Kota Bitung.
Tembak di tempat adalah instruksi Kapolres untuk membuat jera para pelaku pencurian yang belakangan ini meresahkan masyarakat.
Alhasil, 12 pelaku pencurian baik itu pencurian kendaraan bermotor, rumah dan jambret ditindak tegas dengan cara didor di bagian kaki untuk memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi saat menggelar Press Release kasus pencurian yang berhasil diungkap sepanjang akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 di halaman Pores Bitung, Rabu (16/01/2019).
“Dari 12 pelaku yang kita tangkap, delapan orang kita tembak di tempat sesuai instruksi Pak Kapolres,” kata Edy.
Edy mengatakan, para pelaku pencurian pada umumnya adalah residivis atau sudah pernah mendekam di Lapas Klas IIB Tewaan dengan kasus yang sama.
“Ada yang sudah dua kali ditangkap dan ada juga yang empat kali setelah bebas dari Lapas Klas IIB Tewaan,” katanya.
Adapun ke 12 tersangka menurut Edy, adalah BB (29), AP (25), KAN (19), GG (27), NL (42), RB(23), AR (20), BS (18), BY (25), AA (19), BGA(21) dan SS(24).
“Mereka ini beraksi di Kecamatan Aertembaga, Maesa, Matuari, Girian, Madidir dan Ranowulu. Tapi paling banyak di Kecamatan Maesa, Matuari dan Aertembaga,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka adalah 12 unit sepeda motor, enam unit handphone dan satu unit laptop.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian kekerasan,” katanya.
(abinenobm)
