Amurang – Kasus manipulasi atau penggelembungan suara yang terjadi di Desa Poopo, Ranoyapo dan Desa Temboan, Tompaso Baru, Minahasa Selatan (Minsel) di desak agar segera diproses Gakumdu. Menurut Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey bahwa sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2012, manipulasi suara atau sengaja menambahkan dan mengurangi suara merupakan tindakan pidana Pemilu. Pada pasal 287 ancaman pidana 3 tahun dan denda 32 juta rupiah.
“Saat ini berkasnya sudah masuk ke Gakumdu. Kami tidak ada maksud mengulur waktu. Sebab dari semula memang sudah menargetkan untuk mempidanakan siapapun yang melanggar aturan Pemilu,” tandas Sengkey belum lama ini.
Lanjut dia, dua kasus tersebut sudah diproses dan menjamin pelakunya akan terkena pidana pemilu. Sebab Penghitungan suara ulang (PSU) memang kedapatan penggelembungan suara di Desa Poopo dan Desa Temboan. Berkasnya sudah kami lengkapi dan sudah dilaporkan ke Gakumdu, sebutnya. (sanlylendongan)
Amurang – Kasus manipulasi atau penggelembungan suara yang terjadi di Desa Poopo, Ranoyapo dan Desa Temboan, Tompaso Baru, Minahasa Selatan (Minsel) di desak agar segera diproses Gakumdu. Menurut Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey bahwa sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2012, manipulasi suara atau sengaja menambahkan dan mengurangi suara merupakan tindakan pidana Pemilu. Pada pasal 287 ancaman pidana 3 tahun dan denda 32 juta rupiah.
“Saat ini berkasnya sudah masuk ke Gakumdu. Kami tidak ada maksud mengulur waktu. Sebab dari semula memang sudah menargetkan untuk mempidanakan siapapun yang melanggar aturan Pemilu,” tandas Sengkey belum lama ini.
Lanjut dia, dua kasus tersebut sudah diproses dan menjamin pelakunya akan terkena pidana pemilu. Sebab Penghitungan suara ulang (PSU) memang kedapatan penggelembungan suara di Desa Poopo dan Desa Temboan. Berkasnya sudah kami lengkapi dan sudah dilaporkan ke Gakumdu, sebutnya. (sanlylendongan)