Hukum dan Kriminalitas

Dibully Agar Bersetubuh dengan Kucing, Bocah 11 Tahun Berujung Maut

Dibully Agar Bersetubuh dengan Kucing, Bocah 11 Tahun Berujung Maut
Ilustrasi (foto : ig_@memomedsos)

Manado, BeritaManado.com — Kasus penindasan atau bully kembali menghebohkan warganet, dimana F bocah (11) dipaksa teman-temannya agar bersetubuh dengan seekor kucing.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, F (11) yang masih duduk di kelas V SD, mengalami depresi setelah videonya dipaksa bersetubuh dengan kucing tersebar.

Hal ini sebagaimana ditulis oleh akun Instagram @memomedsos, yang mana F dipaksa bersetubuh dengan seekor kucing dan aksinya direkam menggunakan kamera handphone.

ADVERTISEMENT

Rekaman itu akhirnya tersebar dan membuat F warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, malu luar biasa.

Melihat videonya ditonton banyak orang, F mengalami depresi atas peristiwa tersebut, hingga berujung membuatnya tidak mau makan dan minum, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia ketika dirawat di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).

“Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (anak saya) di-bully teman-temannya, semakin menjadi-jadi, anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan,” tutur T (39), ibu kandung F, seperti dikutip dari Suara.com Jumat (21/7/2022).

Selain itu, anak kedua dari empat bersaudara tersebut bukan cuma dibully melainkan juga dipukuli oleh teman-temannya.

Namun perundungan yang dialami F kian menjadi-jadi setelah rekaman yang diambil secara paksa itu tersebar.

Kepada ibunya, F sempat mengaku dipaksa bersetubuh dengan kucing sambil disaksikan dan direkam oleh teman-temannya.

Selama itu pula F terus menerima olok-olokan dari para pelaku.

“Sebelum kejadian rekaman itu, korban juga mengaku suka dipukul-pukul oleh mereka. Sampai puncaknya dipaksa begitu (bersetubuh dengan kucing),” jelas T ibu kandung F.

Korban juga sempat mengeluhkan sakit tenggorokan hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, keluarga para pelaku perundungan sudah sempat menyambangi rumah duka dan menyampaikan permohonan maaf.

Sementara pihak keluarga sendiri mengaku telah ikhlas dengan kepergian F.

“Saya minta jangan lagi (merundung) ke anak lainnya,” ungkap T.

Warganet jelas dibuat ikut syok dengan peristiwa yang terjadi, apalagi karena pelakunya adalah sesama anak SD.

Banyak yang mendesak agar pelaku serta orangtuanya mendapat sanksi hukum.

“Anak sd kelakuan breng***.. mau jadi apa kalo ga dibina,” kecam warganet.

“Say no to damai kalo gw!” desak warganet.

“Harusnya disanksi biar ngga terjadi lagi,” komentar warganet.

“Makin kesini perundungan makin ga ngotak,” kritik wargnet.

“Akibat ‘Gapapa namanya juga anak-anak’,” kata warganet lain, menyindir seringnya para orang tua mengentengkan perundungan dengan dalih pelakunya masih anak-anak.

“Pidanakan orangtua para pelaku, gak becus ngurus anak,” tegas warganet, menyalahkan situasi ini kepada orang tua para pelaku.

“Apakah ada dalam undang-undang nya apabila terjadi hal seperti ini orang tua/wali nya bisa di tuntut di hukum?” timpal yang lainnya.

Adapun Hukuman buat pembully

Mengutip repositori.kemdikbud.go.id, ada beberapa regulasi yang berlaku untuk menghukum pelaku perundungan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni :

1 . Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik:

2 . Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan.

Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.

(Hendra Usman)