“Upaya saya mencari keadilan akhirnya berhasil. Sekalipun kasus ini memang berproses sudah sangat lama, tapi saya bersyukur karena Pengadilan Bitung telah mengembalikan hak saya” ujar Sultje lagi.
Sementara, Humas PT Meares Soputan Mining (MSM)-TTN, Hery Rumondor menejalaskan, sehubungan dengan berita yang beredar terkait klaim kepemilikan tanah oleh Rosinta Butarbutar di wilayah PT MSM, termasuk adanya pihak-pihak yang menuduh kedua perusahaan ini melakukan aktivitas pertambangan dilahan yang tidak dikuasai secara sah, adalah tidak benar.
“Kami dapat sampaikan, jika hal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kenyataannya, lahan tersebut telah dibeli dan dikuasai oleh PT TTN melalui mekanisme pembelian dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk keterlibatan seluruh pihak-pihak terkait, pemeriksaan keabsahan tanah serta dokumen-dokumen pendukungnya, dari pemilik sah tanah yang bersangkutan, yakni Sultje Bongga,” urai Rumondor.
(rds)
