Kota Manado

Di Sulut Tidak Ada Lagi Penjualan Minyak Goreng Curah

Manado – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, terus menyosialisasikan akan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 80 tahun 2014 yang ditandatangani di Bulan Oktober tentang minyak goreng wajib kemasan.

Kadis Perindag Sulut, Ir Jenny Karouw melalui Kasie Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Arnold Kindangen mengakui peraturan tersebut nanti bulan Maret 2015 berlaku efektif, semua minyak goreng itu sudah harus dalam bentuk kemasan ketika barang beredar.

“Memang bicara minyak goreng kemasan, itu dilihat dari faktor higienis. Bayangin kalo jualan yang masih dalam bentuk curah, itu kan kita nda bisa melihat, apakah wadah-wadah itu benar sesuai dengan persyaratan kesehatan,” jelas Arnold pada beritamanado.com

Ditambahkannya, kalau minyak goreng sudah di packing dari pabrikan, itu jaminan higienisnya sudah pasti, dalam artian lebih kelihatan, lebih bagus, karena memang di seluruh dunia hanya Bangladesh dan Indonesia yang masih menggunakan minyak curah.

“Jadi kita sosialisasikan ke masyarakat. Ini bentuk sosialisasi masyarakat agar supaya bulan Maret 2015, tidak ada lagi minyak curah. Memang di pasar tradisional ini banyak,” kata Arnold.

Ditegaskannya, sosialisasi dilakukan pihak instansinya bukan hanya pada masyarakat tapi juga sosialisasikan ke produsen. Kedepannya nanti, bila ada minyak goreng curah yang dijual, akan di tindak sesuai dengan aturan yang ada. (robintanauma)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara