MANADO – Ini peringatan bagi petugas Rumah Tahanan (RUTAN) maupun Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang lalai atau bahkan mungkin main mata dengan narapinana. Sehingga seorang tersangka atau terpidana bisa keluyuran bagai Gayus Tambunan.
Keluarnya seorang narapidana dari LAPAS Kelas II A Manado terungkap ketika wartawan beritamanado pada selasa 8/3/11 mendapati seorang terpidana yang telah dieksekusi beberapa waktu lalu berada di luar rutan, dan bahkan narapidana (NAPI) tersebut kelihatan serius melakukan pekerjaan yang biasa dilakoninya.
Diketahui perkara kasus pemalsuan merek sebuah produk mesin pemotong rumput merek dagang TANAKA, melibatkan PT. Kurnia Overseas Motor (KOM) yang beralamat di Jakarta sebagai pemilik merek dengan Rusli Cahyadi yang merupakan pemilik toko penjual merek TANAKA palsu, dimenangkan oleh pihak PT. KOM, sehingga Rusli dijatuhi hukuman kurungan 10 bulan, dan proses eksekusinya dilaksanakan pada bulan desember 2010.
Belum setengah (1/2) masa tahanan terhitung sejak dieksekusi bulan desember 2010, ternyata Rusli suda bisa menghirup udara bebas di luar LAPAS dan melakoni pekerjaanya setiap hari. Saat kepergok wartawan sembari ditanyai kenapa dia berada diluar LAPAS?, Rusli jadi salah tingkah dan terlihat gugup.
“Kita kwa ada minta ijin sakit, napa kita pe tangan kena asam urat” ujar Rusli dengan dialeg Manado.
Saat dikonfirmasi pada 9/3/11 kepala LAPAS (KALAPAS) Fernando Kloer, Bc.IP, S.H. membenarkan ada seorang terpidana yang berada di luar, dan mengklarifikasi keberadaan NAPI tersebut.
“Saat ini ada banyak peralatan bengkel LAPAS yang rusak, dan pihak LAPAS tidak memiliki cukup dana untuk memperbaiki alat-alat tersebut, nah.. kebetulan dia bersedia membantu, maka kami menggunakan jazanya untuk memperbaiki peralatan-peralatan yang rusak itu. Lagian kasusnya kan tidak tergolong kasus yang membahayakan” ujar Fernando.
Saat ditanya keberadaan NAPI tersebut, KALAPAS langsung menyuruh stafnya untuk memanggil Rusli, dan ternyata benar sudah kembali ke lapas. (sa)
MANADO – Ini peringatan bagi petugas Rumah Tahanan (RUTAN) maupun Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang lalai atau bahkan mungkin main mata dengan narapinana. Sehingga seorang tersangka atau terpidana bisa keluyuran bagai Gayus Tambunan.
Keluarnya seorang narapidana dari LAPAS Kelas II A Manado terungkap ketika wartawan beritamanado pada selasa 8/3/11 mendapati seorang terpidana yang telah dieksekusi beberapa waktu lalu berada di luar rutan, dan bahkan narapidana (NAPI) tersebut kelihatan serius melakukan pekerjaan yang biasa dilakoninya.
Diketahui perkara kasus pemalsuan merek sebuah produk mesin pemotong rumput merek dagang TANAKA, melibatkan PT. Kurnia Overseas Motor (KOM) yang beralamat di Jakarta sebagai pemilik merek dengan Rusli Cahyadi yang merupakan pemilik toko penjual merek TANAKA palsu, dimenangkan oleh pihak PT. KOM, sehingga Rusli dijatuhi hukuman kurungan 10 bulan, dan proses eksekusinya dilaksanakan pada bulan desember 2010.
Belum setengah (1/2) masa tahanan terhitung sejak dieksekusi bulan desember 2010, ternyata Rusli suda bisa menghirup udara bebas di luar LAPAS dan melakoni pekerjaanya setiap hari. Saat kepergok wartawan sembari ditanyai kenapa dia berada diluar LAPAS?, Rusli jadi salah tingkah dan terlihat gugup.
“Kita kwa ada minta ijin sakit, napa kita pe tangan kena asam urat” ujar Rusli dengan dialeg Manado.
Saat dikonfirmasi pada 9/3/11 kepala LAPAS (KALAPAS) Fernando Kloer, Bc.IP, S.H. membenarkan ada seorang terpidana yang berada di luar, dan mengklarifikasi keberadaan NAPI tersebut.
“Saat ini ada banyak peralatan bengkel LAPAS yang rusak, dan pihak LAPAS tidak memiliki cukup dana untuk memperbaiki alat-alat tersebut, nah.. kebetulan dia bersedia membantu, maka kami menggunakan jazanya untuk memperbaiki peralatan-peralatan yang rusak itu. Lagian kasusnya kan tidak tergolong kasus yang membahayakan” ujar Fernando.
Saat ditanya keberadaan NAPI tersebut, KALAPAS langsung menyuruh stafnya untuk memanggil Rusli, dan ternyata benar sudah kembali ke lapas. (sa)