
Tomohon – Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui akan wacana penarikan mobil dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan diganti dengan uang transportasi yang besarannya disesuaikan.
Menurut presiden terpilih ini, dengan adanya hal tersebut dapat menghemat anggaran hingga miliaran rupiah dan dengan pemberian uang transportasi juga akan memudahkan pengawasan dan lebih efisien.
Adapun besaran uang transportasi yang diberikan yakni untuk pejabat eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag dan lurah menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,5 juta. Eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasubdin memperoleh Rp 7,5 juta. Sementara eselon II setingkat Kadis, Kabiro dan Walikota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan.
Sedangkan bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Selain itu, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih bermain dalam melayani masyarakat.
Bagaimana dengan Pemkot Tomohon? (*/Recky Pelealu)
