
Jakarta, BeritaManado.com – Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang nikel di Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi di dunia terus menjadi sorotan.
Aktivitas tambang di wilayah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, aktivis lingkungan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Desakan untuk penghentian operasi tambang pun kian menguat seiring semakin tampaknya dampak kerusakan yang terjadi.
Teranyar, Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, turut menyatakan pendapatnya.
Dalam pandangannya, tidak ada pilihan lain selain menghentikan secara permanen operasi tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menilai, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terlalu besar dan tidak sebanding dengan manfaat ekonomi maupun penerimaan negara yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi atas operasi pertambangan di Raja Ampat, mulai dari proses penerbitan izin sampai pengawasan, termasuk implementasi good mining practice dan reklamasi lingkungan hidup,” ujar Bisman pada Senin (9/6/2025), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Menurut Bisman, penghentian tambang di wilayah tersebut merupakan langkah tepat yang sudah seharusnya diambil pemerintah.
Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan itu harus disertai dengan pencabutan izin secara tegas tanpa keraguan.
Bisman bahkan menyebut, ada indikasi kuat bahwa aktivitas tambang di Raja Ampat telah melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua regulasi ini juga telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 yang menegaskan pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari aktivitas merusak.
“Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya pada aspek pengusahaan semata. Jangan berlindung dibalik alasan tidak ada perusakan atau sudah sesuai ESG,” tegas Bisman.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik pertambangan memang bukan kegiatan ilegal secara umum.
Namun, untuk wilayah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat, diperlukan kebijakan khusus yang menjamin perlindungan maksimal terhadap keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan.
“Terlalu mahal risiko lingkungan yang harus dibayar. Sudah banyak contoh kerusakan di daerah lain seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan lainnya. Jangan sampai Raja Ampat menyusul,” ujarnya.
Bisman menjelaskan, selama ini terjadi perubahan regulasi terkait kewenangan pemberian izin tambang, yang semula melibatkan bupati, gubernur, dan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Namun, sejak 2020, kewenangan sepenuhnya disentralisasi ke pemerintah pusat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020.
Perpres 55 Tahun 2022 pun mempertegas, hanya izin untuk IPR dan mineral non-logam yang dapat diterbitkan oleh provinsi, sementara izin untuk mineral logam seperti nikel tetap dipegang pusat.
