
Airmadidi– Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Panambunan, meminta pimpinan perusahaan PT Royal Coconut untuk memenuhi tuntutan para karyawan yang selama ini merasa “dipasung” haknya.
Permintaan bupati tersebut adalah tindaklanjut dari demo yang dilakukan ratusan karyawan pada Kamis (2/6/2016) kemarin.
“Saya dengar keluhan mereka (karyawan) saya rasa kasihan. Sudah lama mereka diperlakukan tidak adil begitu. Tapi saya tidak mau dengar sepihak saja. Saya akan temui pimpinan perusahaan. Jika benar yang disampaikan para karyawan, saya mau pengusaha untuk merubah kebijakan yang ada. Jangan merugikan tenaga kerjanya,” ujar bupati, Jumat (3/6/2016).
Bupati Minut tidak main-main soal penindasan pengusaha nakal kepada warganya.
Menurutnya, Pemerintah Minut terbuka terhadap siapa saja yang berinvestasi di Minut. Namun harus menjalankan managemen perusahaan berdasarkan hukum dan memperhatikan karyawan.
“Saya tegaskan, siapa saja pengusaha nakal yang kedapatan mengenyampingkan hak karyawan apa lagi warga Minut. Siap-siap berurusan dengan pemerintah dan wajib angkat kaki dari Minut,” tegasnya.(findamuhtar)
Berikut 10 Tuntutan Ratusan Karyawan PT Royal Coconut Kawangkoan :
1. Sejak bulan Januari 2015 sampai sekarang, pendapatan pekerja menurun drastis dan di bawah UMP. Stok bahan produksi kurang, sehingga mereka tak mampu membiayai kebutuan ekonomi keluarga. Selain itu banyak potongan membebani gaji mereka diantaranya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
2. Kondisi ini tetap dibiarkan dan tanpa ada kepedulian pihak managemen PT Royal Coconut Kawangkoan. Karyawan tak bisa berbuat banyak termasuk mencari kerjaan lain, sebab diikat dalam aturan hubungan kerja. Mereka merasa bagaikan buah simalakama, antara memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bertahan bekerja tanpa gaji yang layak.
3. PT Royal Coconut Kawangkoan dinilai melakukan pelanggaran normativ sesuai pasal 88 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, karena mengabaikan hak asasi karyawan dengan mengabaikan ketersedian bahan baku.
4. Sebagai pengusaha, managemen PT Royal Coconut juga dinilai melakukan wanprestasi perjanjian kerja sebagaimana diamanatkan dalam pasal 169 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2013.
5. Perusahan juga melanggar pasal 57 ayat (1) dan (2) sebab sejak 2007 sampai 2012 saat pekerja masuk bekerja. Pekerja tidak pernah menandatangani PKWT. Sesuai ketentuan harusnya status pekerja otomatis permanen.
6. Bahwa PKWT yang diberlakukan pimpinan perusahaan sesuai UU nomor 13 tahun 2013 pasal 57 ayat (1) dan (2) adalah berubah status menjadi PKWTT.
7. PT Royal Coconut Kawangkoan melakukan penyimpangan hukum terhadap 3 pekerja. Karena didemosi tanpa ada kesalahan dan mengakibatkan terganggunya ketenangan pekerjaan. Prosedur demosi bertentangan dengan UU karena tidak memberikan peringatan berupa SP1,SP2,SP3.
8. Perusahaan juga tidak melakukan pensiun bagi pekerja berusia di atas 61 tahun yang sampai saat ini masih dipekerjakan di tempat yang rentan kecelakaan kerja. Sehingga melanggar pasal 167 ayat (1-6) UU Ketenagakerjaan.
9. Pimpinan perusahaan sengaja membiarkan terjadinya kasis kriminal. Dimana oknum yang mengaku dirinya investor memukul pekerja tanpa ada masalah dan oknum tersebut dilindungi managemen perusahaan. Akibatnya melanggar pasal 169 ayat (1).
10. Diskriminasi lainnya, pihak perusahaan hanya menyediakan bahan baku kelapa bagi pekerja PT Royal Coconut yang ada di pabrik Poleco, Airmadidi. Adanya perbedaan gaji antara pekerja di Poleco mencapai UMP sementara di Kawangkoan di bawah UMP. Praktek ini dinilai sebagai upaya membosankan karyawan, sehingga mereka melakukan PHK sepihak dengan cara mengundurkan diri. Dan masalah ini sudah ada beberapa karyawan menjadi korbannya.
