MANADO – Masalah dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang melilit para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut periode 2005-2010 serta munculnya surat Mendagri yang memerintahkan para anggota DPRD Wajib mengembalikan dana TKI dan BPO tidak membuat ciut nyali para legislator Sulut.
Kenyataannya para legislator Sulut yang kembali duduk sebagai anggota DPRD Sulut, terlihat enggan mengembalikan Dana TKI tersebut ke kas Negara.
“Jelas kami dirugikan dalam hal ini, orang kami lagi diam-diam tiba-tiba diberikan dana TKI dan BPO yang ketika itu legal karena ada peraturan hukumnya, terus berganti peraturan perundang-undangan minta dikembalikan. Kami enggan mengembalikannya mengingat belum ada payung hukum yang jelas,” tutur salah satu legislator priode 2005-2010 yang kini duduk kembali sebagai anggota DPRD Sulut Steven Kandouw, kepada wartawan, Senin (24/05/10) kemarin.
Dirinya bahkan menuding bahwa mereka merupakan korban dari gaya kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai Kandouw ibarat lantunan irama Dangdut, karena maju seketika dan mundur serentak.
Legislator penerima dana lainnya memiliki pendapat yang sama.
“Jelas kami tak bersalah karena ketika itu ada aturan hukum yang memayungi dan itu diberikan diluar permintaan kami saat itu. Situasi ini jelas bukanlah tindakan korupsi,” ujar Benny Ramdhani.
Namun, Ramdhani tak menepis kalau memang ada desakan dan ketentuan hukum agar dana TKI dan BPO dikembalikan, dirinya mengaku siap untuk mengembalikannya dengan catatan mencicilnya. (IS)
MANADO – Masalah dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang melilit para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut periode 2005-2010 serta munculnya surat Mendagri yang memerintahkan para anggota DPRD Wajib mengembalikan dana TKI dan BPO tidak membuat ciut nyali para legislator Sulut.
Kenyataannya para legislator Sulut yang kembali duduk sebagai anggota DPRD Sulut, terlihat enggan mengembalikan Dana TKI tersebut ke kas Negara.
“Jelas kami dirugikan dalam hal ini, orang kami lagi diam-diam tiba-tiba diberikan dana TKI dan BPO yang ketika itu legal karena ada peraturan hukumnya, terus berganti peraturan perundang-undangan minta dikembalikan. Kami enggan mengembalikannya mengingat belum ada payung hukum yang jelas,” tutur salah satu legislator priode 2005-2010 yang kini duduk kembali sebagai anggota DPRD Sulut Steven Kandouw, kepada wartawan, Senin (24/05/10) kemarin.
Dirinya bahkan menuding bahwa mereka merupakan korban dari gaya kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai Kandouw ibarat lantunan irama Dangdut, karena maju seketika dan mundur serentak.
Legislator penerima dana lainnya memiliki pendapat yang sama.
“Jelas kami tak bersalah karena ketika itu ada aturan hukum yang memayungi dan itu diberikan diluar permintaan kami saat itu. Situasi ini jelas bukanlah tindakan korupsi,” ujar Benny Ramdhani.
Namun, Ramdhani tak menepis kalau memang ada desakan dan ketentuan hukum agar dana TKI dan BPO dikembalikan, dirinya mengaku siap untuk mengembalikannya dengan catatan mencicilnya. (IS)