Hukum dan Kriminalitas

Dampak Pandemi COVID-19 dan Pentingnya Pertahanan Keamanan

Keterlibatan TNI dalam hal ini pun sangat dibutuhkan karena saat ini, manusia seperti sedang dalam masa peperangan dari musuh yang tidak terlihat tapi berdampak besar.

“Mengapa TNI harus nyatakan perang melawan virus corona, karena virus corona bukan saja merugikan perekonomian, tetapi yang paling penting adalah virus ini menyerang rakyat dan dapat membunuh rakyat yang merupakan komponen kekuatan TNI dalam mempertahankan kedaulatan negara,” ujar Firman Mustika SH MH selaku Wakil Sekretaris KB FKPPI Sulut.

Jika rakyat banyak yang terpapar virus corona maka kelemahan sudah dibaca lawan dan tidak ada lagi kekuatan pendukung untuk TNI.

Paradigma perang yang digunakan mulai dari perang massal yakni generasi perang yang mengadu kekuatan jumlah prajurit dan taktik/teknik bertempur, kemudian perang teknologi yakni generasi perang yang mengadu kekuatan teknologi persenjataan yang mengandalkan daya tembak dengan andalan senjata pemusnah massal (nuklir dan biologis), disamping itu ada juga perang psikologis.

Hal itu jika dilihat dari bentuk ancaman berupa ancaman militer dan ancaman non militer seperti terorisme dan radikalisme, separatisme dan pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Perkembangan perspektif ancaman pada dasarnya dapat dilihat dalam kerangka perundang-undangan dan doktrin pertahanan di Indonesia.

Dalam kerangka perundang-undangan, potret perkembangan tersebut dapat dilihat pada UU No. 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Pada Pasal 4 ayat (3) bahkan tidak hanya menyebutkan wabah penyakit, tetapi juga serangan biologi dan serangan kimia ke dalam beberapa wujud ancaman terhadap pertahanan negara.

Selain UU PSDN, potret serupa juga dapat dilihat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi Global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.

Di dalam Inpres tersebut termasuk petunjuk teknis penanganan penyakit menular secara detail.

Selain itu, terkait doktrin pertahanan dapat dilihat dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 yang mendefenisikan ancaman nyata sebagai ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman nyata merupakan bentuk ancaman yang menjadi prioritas dalam penanganannya, yang diantaranya termasuk wabah penyakit.

Upaya-upaya yang dilakukan TNI menghadapi virus corona ini yakni berupa strategi mengerahkan seluruh kekuatan medik milik TNI untuk membantu pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona, membantu logistik medikal untuk operasi pencegahan, mengerahkan kekuatan pengangkutan logistik medikal dari luar negeri dan sosialisasi COVID-19 ke seluruh pelosok negeri di wilayah Indonesia oleh Korem, Kodim, sampai dengan tingkat Babinsa.

Kemudian strategi lain yakni membangun RS militer darurat, ekstraksi pesakitan ke rumah sakit/fasilitas darurat, isolasi wilayah termasuk seleksi In-Out citizen, jam malam dan pembatasan mobilisasi, operasi medik dan pengamanan, serta operasi hunting and secure (bagi yang kabur, demo atau mengacau).

Selain itu upaya lainnya prajurit TNI turut serta membantu menangani korban positif corona di tempat-tempat yang sudah dialihfungsikan Pemerintah seperti wisma atlet dijadikan untuk penampungan korban terinfeksi COVID-19 dalam jumlah besar.

(***/Srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara