Dampak paling tragis yaitu perusahaan-perusahaan telah mengalami defisit dan mulai bangkrut karena tidak ada lagi operasional namun harus membayar gaji pegawai, sehingga terjadilah PHK dari beberapa perusahaan terhadap pegawainya.
Hal ini mengakibatkan banyaknya pengangguran dan menjadi rentan dengan embrio kejahatan.
Seiring dengan permasalahan tersebut muncul beberapa hal buruk akibat dampak dari COVID-19 ini yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, yakni diantaranya penyalahgunaan narkoba dan alkohol meningkat dengan alasan sekadar menghabiskan waktu atau menghibur diri dalam kejenuhan yang belum bisa dipastikan akan berakhir kapan.
Kepanikan belanja karena himbauan tetap berada di rumah bahkan pegawai negeri harus bekerja dari rumah (work from home) dan terjadi kelangkaan beberapa barang sebagai alat pelindung diri dari virus seperti masker, hand sanitizer, alkohol, dan vitamin-c menyebabkan harga barang-barang tersebut melonjak di pasaran, bahkan rempah-rempah penunjang stamina seperti jahe, temu lawak, dan lainnya juga mengalami lonjakan harga akibat banyaknya permintaan.
Untunglah masa-masa itu telah terlewati dan barang-barang tersebut kini sudah bisa dijumpai dengan mudah.
Meski demikian, munculnya kejahatan-kejahatan yang baru dan semakin berani dilakukan tanpa memandang akibat hukumnya seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan patut diwaspadai.
Strategi terpadu yang dituangkan dalam sebuah konsep operasi yang merangkum titik– titik penting sesuai skala prioritas harus disusun terlebih dahulu.
Demikian pula sistem pengawasan dan pengendalian dalam gerakan di lapangan sudah harus mengacu kepada mekanisme pelaksanaan sebuah operasi tempur yang menuntut disiplin tinggi tanpa kompromi.
Dinamika yang terjadi di lapangan tidak boleh luput dari evaluasi berlanjut untuk dikaji lebih jauh dalam penyesuaian saran tindak berikutnya.
Sebuah mekanisme irama kerja yang hanya dapat dilakukan dari sebuah “war-room” yang dikendalikan oleh seorang Panglima Perang.
Beberapa negara dalam bentuk yang berbeda-beda terlihat telah memposisikan jalannya pemerintahan dalam format siaga 1 alias moda yang dikenal sebagai “Combat Readiness”.
“Penting untuk punya strategi “perang” yang tepat di masa ini. Apalagi potensi kerawanan tindak kejahatan itu selalu ada, itu sebabnya masyarakat penting diedukasi bahwa tindakan melawan hukum pasti ada sanksinya, baik itu kurungan badan maupun denda,” kata Valentino A. Sumampow, SH, MH, S.Pd. sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum di VAS & Associates Law Office.
Menghadapi ancaman COVID-19, tidak ada pilihan lain, semua elemen masyarakat harus bergotong royong, bersama-sama membentuk situasi dan kondisi yang mengarah kepada pola standar pertahanan keamanan negara yang mengacu kepada teknologi dan total defence, yaitu Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Mewabahnya virus corona menjadi ancaman serius bagi Indonesia dari sisi pertahanan dan keamanan, dimana pemerintah selaku pemegang kendali negara harus mengantisipasi berbagai kemungkinan dan potensi merapuhnya pertahanan nasional, karena efek berkepanjangan bisa berdampak masif pada ketahanan ekonomi terutama pangan dan teknologi.
Termasuk dalam upaya memperkuat TNI dalam mengembangkan strategi atau kemampuan bertahan terhadap kemungkinan ancaman bahkan serangan senjata apapun (perang CBRNE= Chemical, Biological, Radiological and Nuclear Defense).
Sangat penting mengambil langkah untuk mengantisipasi perkembangan virus corona dalam jangka panjang yang dapat melemahkan suatu kemampuan negara.
Pemerintah harus merumuskan bagaimana caranya untuk menghambat penyebaran virus corona berkepanjangan dan tetap memiliki kekuatan untuk bertahan.
Hal ini sudah dilakukan di Indonesia dengan social distancing/physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun perlu langkah lain untuk mengantisipasi penyebaran virus selain lockdown yang dilakukan beberapa negara di dunia yakni menerapkan suatu protokol khusus dengan mengisolasi wilayah dan memberlakukan darurat militer kebencanaan di seluruh wilayah yang penularan virusnya sulit ditekan.
