Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polsek Wilayah Tengah dan Timur Polres Bitung menangkap dua pemuda atas dugaan kasus pencurian.
Kedua pemuda itu adalah, RA alias Iki (24) warga Parigi Topor Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa dan AT alias Aldi (28) warga Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting Manado.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, keduanya ditangkap ditempat berbeda dan hari berbeda.
Aldi ditangkap, Selasa (15/10/2019) di Depan Indomaret Kelurahan Maasing Kecamatan Timinting Kota Manado dan Iki, Rabu (16/10/2019) di pangkalan ojek di Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa.
“Keduanya juga memiliki peran berbeda dalam kasus pencurian HP Samsung A 50 di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian akhir bulan Agustus lalu,” kata Kapolsek, Kamis (17/10/2019).
Kapolsek mengatakan, Iki berperan menggasak HP milik korban yang diletakkan di laci motor kemudian kabur menggunakan sepeda motor Honda Vixon ke arah pusat kota.
“HP itu kemudian dijual ke Aldi seharga Rp1 juta kendati tahu barang yang dijual adalah hasil curian dan keduanya dijerat Pasal 362 ayat (1) KUHP dan pasal 480 KUHP,” katanya.
(abinenobm)