Manado, BeritaManado.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey, angkat bicara terkait pembatalan YM menjadi tenaga harian lepas (THL).
Terlebih, dengan tudingan miring yang dialamatkan kepada Clay Dondokambey, bahkan telah viral di media sosial.
Clay mengakui, YM memang pernah tercatat sebagai THL Pemprov kurun waktu 2016-2020.
Namun pada 2021-2022 tidak diperpanjang.
Alasannya, kata Clay, karena ada pertimbangan tertentu yang sangat mendasar.
Satu diantaranya, lanjut Clay, adalah rekam jejak yang bersangkutan selama bekerja.
Soal pengakuan YM di media sosial, bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai THL pada 2023 berdasarkan SK THL Nomor 7 Tahun 2023, turut diluruskan oleh Clay.
Menurut Clay, yang diberikan kepada YM sebenarnya adalah petikan SK.
Namun, lanjut Clay, belum seminggu bekerja, pihaknya melakukan peninjauan kembali petikan SK tersebut.
“Kenapa? Ya, karena alasan mendasar tadi itu dan rekam jejak selama bertahun-tahun bekerja sebagai THL. Jadi kami tarik kembali SK itu,” jelas Clay.
Yang perlu dipahami, lanjut Clay, sewaktu petikan SK diberikan, YM belum sah menjadi THL.
Menurutnya, untuk sepenuhnya menjadi THL harus menandatangani kontrak kerja dulu, sementara YM belum sampai ke tahap itu.
Sementara perihal gugatan yang dilayangkan YM, Clay menegaskan akan mengikuti proses hukum.
Pemprov Sulut pun, kata Clay, menggandeng Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri dalam pendampingan kedepan.
Clay juga menanggapi soal tuduhan YM yang menyebut dirinya telah mengeluarkan kalimat sebagai orang dekat gubernur.
Soal itu, Clay menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.
“Selama ini kawan-kawan tahu cara berkomunikasi saya dengan publik, rekan kerja dan siapa saja. Bagaimana bisa saya mengeluarkan kata-kata seperti itu. Silakan menilai,” tandasnya.
(Alfrits Semen)