Tomohon, BeritaManado.com — Tenaga Kontrak di Pemkot Tomohon yang keseharian bekerja sebagai Pemadam Kebakaran, Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari, harus menerima kaki kanannya diamputasi.
Lelaki yang sering disapa Chris (32), warga Kelurahan Pinaras lingkungan VI, Tomohon Selatan ini, terjatuh saat menjalankan tugas memasang baliho, pada Sabtu (6/9/2020) lalu.
Baliho diduga merupakan milik pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Jilly Eman dan Virgie Baker.
Hendak dipasang di papan reklame, di depan gedung Triple M, Kelurahan Talete 1 (satu), Tomohon Tengah, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Melalui kuasa hukum, keluarga dan korban mengambil langkah melayangkan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.
Didampingi para kuasa hukum dari Schramm and Partners Law Firm, menggelar konfrensi pers, Kamis (5/11/2020).
Hadir dari kuasa hukum antara lain Louisc Carl Schramm SH,MH, Christy A Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y.Londah SH.
Louisc Schramm, dalam kesempatannya mengatakan, perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn, akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang.
“Mereka yang digugat antara lain tergugat 1 Syske Wongkar selaku Kasat Pol PP, tergugat 2 Edwin Kalengkongan Sekretaris Sat Pol PP, tergugat 3 Jimmy Eman selaku Wali Kota Tomohon,” Ujar Schramm.
Kuasa Hukum lainnya, Vebry Haryadi menambahkan, selain tergugat 1, 2, 3 juga ada turut tergugat 1 yaitu Jilly Eman dan turut tergugat 2 Virgie Baker.
“Klien mengalami kerugian Rp 7,7 miliar, sehingga perlu ada rasa keadilan klien”, tambah Haryadi.
Menurut Chris, sebelum peristiwa terjadi, dirinya bersama rekan lainnya ditugaskan memasang baliho yang diketahui milik calon tersebut.
“Sebelumnya, Saya dan rekan lainnya ditugaskan untuk memasang baliho Paslon itu,” ujarnya.
(***/Dedy Dagomes)