Mitra

Cegah COVID-19, Pemkab Mitra Lakukan Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja

Cegah COVID-19, Pemkab Mitra Lakukan Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja
Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos.

Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang berlaku mulai tanggal 30 Mei hingga 4 Juni 2020.

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 104/BMT/V-2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Bupati James Sumendap secara elektronik.

Adapun surat edaran Bupati Mitra ini memperhatikan surat edaran Menpan-RB Nomor 57 Tahun 2020 Tanggal 28 Mei 2020 tentang perubahan keempat surat edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, serta surat edaran Bupati Mitra Nomor 63/BMT/III-2020.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Mitra diminta untuk memperhatikan dan menyesuaikan dengan surat edaran Bupati James Sumendap tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos.

Lanjut dijelaskannya bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di kantor, pejabat tinggi pratama atau eselon dua, serta pejabat administrator, yakni eselon tiga wajib untuk melakukan aktivitas di kantor.

Sementara bagi pejabat pelaksana, pengawas, serta THL melaksanakan aktivitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Hal ini wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN dan THL. Nantinya kepala perangkat daerah yang akan menyusun jadwal tugas pokok selama perpanjangan bekerja dari rumah untuk setiap instansi,” tandas David Lalandos.

Selanjutnya selama bekerja dari rumah, seluruh PNS dan THL melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan sistem daring atau online.

Pekerjaan yang dilakukan juga harus dilaporkan secara berjenjang dan satu hal yang harus diingat, alat komunikasi (handphone) harus selalu aktif,” pungkas David Lalandos.

Sementara itu, selama pelaksanaan penyesuaian WFH, PNS dan THL yang mendapat tugas jaga di pos-pos pintu masuk/keluar wajib melaksanakan tugas tersebut.

Pelaksanaan tugas di pos pintu masuk/keluar harus segera dilaporkan kepada Bupati James Sumendap melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra,” tukasnya.

Adapun selama masa pandemik COVID-19 ini, seluruh jajaran juga diminta menunda kegiatan rapat dan lainnya yang berpotensi menghadirkan banyak orang.

Seluruh jajaran juga harus menunda perjalanan dinas keluar daerah, kecuali mendapat ijin dari pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, ASN dan THL juga dilarang bepergian ke tempat umum atau tempat kerumunan orang ,” tutupnya.

(***/Jenly Wenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara