Ratahan – Prinsip ‘Salus Populi Suprema Lex Exto’ atau ‘Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi’, merupakan gambaran tepat atas sikap dan keputusan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap.
Pasalnya, menyikapi tren terus naiknya perkembangan penyebaran Corona Virus Desease atau COVID-19 di Kabupaten Mitra, sang gladiator politik kembali mengambil kebijakan memperketat pos perbatasan di setiap pintu masuk atau ‘Lockdown ala Mitra’.
Sikap dan keputusannya ini pun langsung diutarakannya dalam rapat koordinasi pencegahan penanganan COVID-19 yang digelar lewat teleconference dan melibatkan Gugus Tugas di Kabupaten, terdiri dari jajaran Forkopimda, Satgas COVID-19, FKUB, MUI, seluruh pimpinan umat beragama, dan camat, Jumat (18/12/2020).
“Mulai Senin pekan depan, orang masuk Mitra harus ada keterangan Rapid Test, tapi bukan Antigen,” ungkap James Sumendap.
Ditambahkannya, orang yang keluar masuk Mitra harus ada surat jalan yang menjelaskan maksud dan tujuan perjalanan.
“Sebab kalau dia tidak ada kepentingan di Minahasa Tenggara kita akan suruh balik,” tegasnya.
Dirinya kemudian mencontohkan seperti ada kegiatan duka dan sebagai keluarga dekat, seperti anak, ayah dan ibu, akan ada pengecualian.
Selain itu, dalam komitmen Bupati Mitra untuk melindungi rakyatnya, ditegaskannya bahwa ibadah di Kabupaten Mitra digelar lewat live streaming.
Walau berjemaah itu penting, namun menurutnya situasi pandemi saat ini sangat tidak memungkinkan untuk hal tersebut.
“Mulai pekan depan ibadah harus live streaming. Hal ini sudah pernah diberlakukan sebelumnya dan itu tidak mengurangi kualitas ibadah. Saat ini berkumpul bukan lagi dibatasi, tapi dilarang,” pungkasnya.
Selanjutnya berkaitan dengan pariwisata, seluruh destinasi pariwisata akan ditutup sebagai upaya pencegahan terjadinya kerumunan.
“Kecuali pasar kita tidak akan tutup, namun diatur sedemikian rupa agar menjaga jarak satu sama lain. Kalau perlu akan dipakai jalan untuk tempat berjualan, yang penting ada jarak,” tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga berharap agar seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan stakeholder lainnya untuk menjelaskan terkait kenapa tempat ibadah ditutup dan pasar dibuka.
“Saya minta pimpinan agama memberikan contoh yang terbaik. Pasar adalah batas toleransi tertinggi. Sebab kalau pasar ditutup, kita makan dari mana? Tapi kita tetap harus membatasinya,” jelasnya.
Bupati Mitra dua periode ini kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan benar dengan melakukan 3M, yakni memakai masker dengan benar di setiap aktivitas, menjaga jarak minimal satu meter, dan selalu mencuci tangan dengan sabun.
Di lain pihak, Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr Helny Ratuliu menjelaskan bahwa ada dua tipe pemeriksaan Rapid Test, yakni antibodi dan antigen.
Rapid Test Antibodi diambil menggunakan sampel darah, sementara pemeriksaan Rapid Test Antigen dilakukan sampel lendir dari dalam hidung maupun tenggorokan dengan metode usap (Swab,red).
Lanjut menurutnya karena pengambilan sampel sama dengan PCR, Rapid Test Antigen sering juga disebut Swab Antigen.
“Pemeriksaan Rapid Test yang umumnya kita lakukan adalah Rapid Test Antibodi karena berdasarkan pengambilan sampel darah. Ini yang dimaksud Bapak Bupati James Sumendap sebagai syarat masuk Mitra,” jelas Helny Ratuliu.
(Jenly Wenur)