Manado, BeritaManado.com — Kubu 01 dan 03 yang terus menyuarakan hak angket DPR kini harus berhadapan dengan calon wakil presiden dari nomor urut 3 itu sendiri di mana, Mahfud MD yang tak ikut dalam rencana tersebut bahkan memberikan penekanan terhadap rencana pengusulan hak angket DPR.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkap tidak ada yang salah dari upaya mengajukan hak angket di DPR guna menguak dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Hanya saja, Mahfud menekankan, hak angket tidak akan bisa mengubah hasil dari Pemilu 2024.
Mahfud mengatakan, hak angket juga tidak bisa mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” kata Mahfud di Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, hak angket sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh DPR RI guna melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Karena itu, yang disasar melalui hak angket ialah kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang menjadi digelar dengan kebijakan dari pemerintah.
“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ungkapnya.
Karena itu, Mahfud mengatakan, hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik.
Sebagai cawapres, dirinya merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
Sebelumnya, Ganjar mengakui butuh dukungan dari partai-partai pengusung capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin atau AMIN untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Kekinian dia juga mengklaim telah meminta agar PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket tersebut.
Ganjar menyadari jika pihaknya tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR. Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung Anies-Muhaimin, yakni NasDem, PKS, dan PKB.
Ia menjelaskan, dengan keterlibatan NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan (PDIP) dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
“Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Adapun Usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan diusung di pembukaan sidang DPR, pada Maret 2024. PDIP dan PPP bersiap memimpin rencana itu.
(Erdysep Dirangga)