“Kami punya dokumen sah dari Kementerian Hukuk dan HAM RI. Sehingga dengan demikian, segala macam bentuk aktivitas yang mengatasnamakan LMP diluar kepengurusan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum,” tegas Rumayar.
“Kami punya dokumen sah dari Kementerian Hukuk dan HAM RI. Sehingga dengan demikian, segala macam bentuk aktivitas yang mengatasnamakan LMP diluar kepengurusan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum,” tegas Rumayar.