
Tim Hukum LMP Markas Daerah Sulut
Penulis: Frangki Wullur I Manado, Sulawesi Utara
Identitas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulawesi Utara kembali digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang tidak berada dibawah instruksi resmi pimpinan organisasi, baik di daerah maupun pusat.
Kali ini ada dalam kasus dugaan pencatatan nama dan atribut resmi Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulawesi Utara oleh oknum berinisial J.
Hal ini terkait dengan aksi demo di kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada 2 April 2026 lalu.
Panglima LMP Markas Daerah Sulut Yaneman Rumayar mengatakan pada aksi demo tersebut diperoleh informasi ada oknum yang menggunakan identitas berupa atribut organisasi yang dipimpin oleh Maya Rumantir sebagai Ketua Markas Daerah.
“Dalam hal ini kami dari LMP Sulut merasa tidak pernah mendapat instruksi untuk melibatkan kader pada aksi demo tersebut. Maka dari itu setelah berkoordinasi dengan Ketua Markas Daerah Ibu Maya Rumantir, kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ungkap Rumayar.
Menurutnya pencatutan tetsebut sebagai pelanggaran serius karena terlapor diduga menggerakkan massa, menggunakan identitas LMP, padahal yang bersangkutan bukan merupakan anggota resmi dan tidak memiliki legal standing maupun surat tugas dari Markas Daerah LMP Sulut.
Adapun langkah hukum yang ditempuh dikatakan Yaneman Rumayar telah mendapat dukungan dari Dewan Pembina Mabes LMP dan juga Ketua Markas Daerah LMP Sulut Ibu Maya Rumantir.
“Ibu Maya Rumantir sangat mendukung jalur hukum yang kami tempuh. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah dan kehormatan organisasi agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Beliau menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas di ranah hukum,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa terlapor dalam kasus ini diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Selain itu ada juga Pasal 263 KUHP terkait potensi pemalsuan surat atau dokumen mandat dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terkait larangan penggunaan nama dan lambang ormas yang telah terdaftar secara sah oleh pihak lain tanpa hak.
Yaneman yang didampingi Tim Hukum LMP Markas Daerah Sulut yaitu Muhammad Djaber Lasadu SE dan Direktur LBH LMP Mada Sulut Dr. Tony Haniko SH MA MTh menegaskan bahwa setiap upaya menggerakkan massa atas nama suatu organisasi dalam hal ini LMP Sulut harus melalui mekanisme internal organisasi.
” Ini adalah upaya preventif. Kami tidak ingin ada desain pergerakan massa yang menggunakan tameng organisasi kami secara melawan hukum, yang berisiko menciptakan opini publik keliru serta memicu gesekan antar kelompok di lapangan,” tegasnya.
Pihak LMP Sulut juga telah menyiapkan database keanggotaan yang valid sebagai bukti otentik untuk mematahkan klaim sepihak dari terlapor di hadapan penyidik.
Rumayar mengungkapkan pada penegak hukum melalui laporan tersebut, dimana keluarga besar Laskar Merah Putih berharap Polda Sulut bertindak transparan dan tegas.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para aktivis agar menghormati legalitas organisasi lain dan tidak mencederai nilai demokrasi dengan kebohongan identitas.
Yaneman Rumayar juga menyebutkan bahwa Laskar Merah Putih yang diakui Pemerintah yaitu pimpinan Arsyad Cannu untuk tingkat pusat dan Senator Maya Rumantir untuk Markas Daerah Sulawesi Utara.
