
Saat ini terasa dan terkesan kuat mulai ada persiapan untuk suksesi Gubernur Sulawesi Utara 2024 melalui percakapan terbatas dan tertutup, diskusi di media dengan menginventarisasi nama-nama calon, penampilan diri melalui berbagai media, dan lain-lain.
Fenomena ini suatu hal yang wajar dalam dunia politik.
Apalagi menyangkut suksesi Gubernur Sulut 2024 yang akan datang, calon yang akan muncul harus mempersiapkan diri sedini dan sematang mungkin, apabila hendak menjadi rival dan ingin merebut tahta kekuasaan dari PDI Perjuangan sebagai partai pemenang dalam Pilkada 2020 yang lalu.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Gubernur Sulawesi Utara pada Desember 2020, Olly Dondokambey SE (OD) dan Drs. Steven Kandouw (SK) keluar sebagai pemenang dengan suara mayoritas, mengalahkan 2 Srikandi sebagai pesaingnya.
Dari awal sudah diperhitungkan, 2 Srikandi ini akan kalah karena kelasnya dibawah kualitas OD-SK baik segi pendidikan, pengalaman politik, kepiawaian dalam pemerintahan dan birokrasi serta penerimaan masyarakat.
Dalam peta politik Sulawesi Utara saat ini, seluruh Bupati dan Walikota se-tanah Minahasa dikuasai oleh PDIP, mulai dari Kota Bitung, Minahasa Utara, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Di wilayah Kabupaten BolMong Selatan dan wilayah Kabupaten Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro) masih dijabat PDIP.
Menjelang Pilkada 2024, maka ada Walikota dan Bupati yang akan berakhir masa jabatannya.
Mereka adalah Bupati Bolaang Mongondouw dan Kepulauan Sangihe pada 22 Mei 2022.
Kemudian Bupati BolMong Utara, Sitaro, Minahasa, Mnahasa Tenggara dan Walikota Kotamobagu akan berakhir pada 25 September 2023.
Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, akan diganti oleh Penjabat sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pasal 201 ayat 9 yang berbunyi sebagai berikut:
“Untuk mengisi jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Kriteria Penjabat yang akan ditunjuk, diatur dalam ayat 10 dan 11 Undang-undang tersebut, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut: ayat (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ayat (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023, akan diganti dengan Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari ANS dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasti yang berperan untuk menentukan orangnya sesuai dengan persyaratan tersebut adalah Gubernur sendiri, dimana prosedurnya diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri dalam Negeri untuk disahkan.
Gubernur dalam memilih orang yang akan menjadi Penjabat Bupati dan Walikota tersebut, tentu yang dipercaya serta setia untuk membantu dan mengamankan kebijakan dan programnya di daerahnya termasuk untuk kepentingan Pilkada Bupati dan Walikota.
Terkait Pilkada serentak, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat dengan Komisi II DPR-RI tgl 15 Maret 2021 menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024. Kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegasnya.
