
Penulis: Tim Redaksi
Masyarakat sudah bisa mulai mencatat kalender untuk tahun 2027.
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun tersebut.
Kesepakatan itu ditetapkan pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hari besar keagamaan, tradisi masyarakat, serta kebutuhan mobilitas saat periode libur panjang.
Menko PMK Pratikno mengatakan, sebagian besar libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.
Selain itu, pemerintah turut memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu serta momentum mudik Lebaran.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pratikno menjelaskan, ketentuan cuti bersama secara langsung berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.”Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” ujarnya.
Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027:
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
8 Hari Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama, yakni:
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah
12 Maret (Jumat): Idul Fitri 1448 Hijriah
15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.
