Jakarta – Pansus Ranperda tentang persampahan DPRD kota Manado melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk mengetahui bagaimana penerapan aturan pengelolaan sampah di Pemprov DKI Jakarta.
Kunjungan kerja Pansus DPRD kota Manado ini dipimpin oleh Ketua Pansus Persampahan DPRD kota Manado Mona Cloer.
Dikatakan Mona Cloer, pada tahun 2014 kota Manado mengalami banjir bandang.
“Saat itu di Kota Manado kurang lebih ada 1.000 ton sampah per harinya. Ini yang melatarbelakangi salah satu faktor kenapa kami menyusun perda persampahan atau pengelolaan sampah ini,” ujar Mona Cloer.
Mona Cloer mengaku akan meminta gambaran bagaimana proses pengolahan sampah yang sedang berjalan di Pemprov DKI Jakarta, baik tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh Pemprov DKI di masing-masing wilayah administrasi, perseorangan ataupun yang dikelola oleh Badan Usaha.
“Jadi kami butuh masukan-masukan ini supaya bisa meminimalisir dalam pengelolaan sampah yang ada di Kota Manado,” ungkap Mona Cloer.
Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menjelaskan pengelolaan sampah di DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Jadi dalam aturan tersebut, ada tanggung jawab dengan PT. Jakarta Propertindo sebagai BUMD dalam penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan sampah di dalam kota. Dan memang masalah sampah ini tidak hanya di Manado saja, Jakarta pun mengalami hal yang sama,” kata Nurbaini.
Lebih lanjut Nurbaini mengatakan, Pemprov DKI telah menunjuk Dinas Lingkungan Hidup untuk menggencarkan pengolahan sampah di lingkungan masyarakat, yakni dengan pemanfaatan bank sampah yang dimulai dari satuan perangkat lingkungan warga dari RT dan RW melalui program kerja bakti.
“Dengan adanya pemanfaatan bank sampah, kita bisa manfaatkan sampah-sampah yang bisa didaur ulang dan juga sampah bisa dipilah mana sampah yang bisa terurai atau tidak,” pungkas Nurbaini.
(***/Humas DPRD Jakarta/MiltonPantouw)