Hukum dan Kriminalitas

Cari Keadilan, Audrey Surati Hakim Herman Siregar Cs

Saya membaca dokumen persidangan seorang Landy Irene Rares yang rata-rata 3 lembar, menyatakan tolak tegas pinjaman uang saya tanpa dalil, bukti keuangan dan saksi.

Seorang Landy Irene Rares dalam Jawabannya menyatakan:

  • Fasilitas Distributor Financing dari Bank OCBC selesai pada 31 Desember 2019
  • usaha dister Mayora sejak Juni 2016 sampai tahun 2020

Bagaimana usaha tetap berjalan sampai tahun 2020 sedangkan fasilitas bank selesai pada 31 Desember 2019?

Dalam kesaksian tim keuangan Mayora terungkap fakta bahwa fasilitas bank usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre dihentikan lebih awal pada 31 Desember 2019 karena ternyata pernah mengalami keterlambatan bayar.

Tim keuangan Mayora sudah membantu membuat referensi untuk mendapatkan fasilitas dari bank lain, namun tidak berhasil didapatkan sampai menjelang batas waktu yang ditentukan Mayora sebelum 23 November 2019.

Uang saya menjadi jaminan pengganti sementara di Mayora pada bulan November 2019 untuk UD Serba Usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.

Saya bukan penyerta modal dalam usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan tersebut. Saya hanya seorang kakak yang terpaksa dan tidak punya pilihan harus membantu adik dan istrinya yang sedang dalam kesulitan besar mencari fasilitas bank untuk usahanya, tanpa tahu apalagi terlibat bagaimana mereka mengelola usaha dan kehidupan pribadi mereka.

Pada bulan Maret 2020, uang sebesar Rp. 2,6 miliar- yang saya kumpulkan dengan susah payah dengan menjadi TKW selama 20 tahun tanpa pernah dapat menjadi Ibu yang mendampingi dan melihat pertumbuhan anak saya sejak lahir- di eksekusi untuk pembayaran invoice yang tidak dapat dibayar oleh UD Serba Usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.

Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia, mohon bantu jawab- Apakah saya tidak punya hak untuk menuntut pengembalian dari seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan agar bertanggung jawab untuk mengembalikan uang saya tersebut..??

Sebagai seorang ibu yang sudah bekerja keras dengan segala pengorbanan dan air mata menyiapkan tabungan untuk masa depan anak Saya Indira, Saya tidak dapat menahan teriak histeris dalam persidangan, karena mendengar amar putusan Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia yang menolak gugatan Saya.

Teriakan hati yang terluka karena ketidak-adilan harus Saya suarakan karena menolak gugatan berarti Saya gagal membuktikan hak saya dan menolak gugatan Saya berarti Hakim telah ”menghilangkan hak” Saya untuk mendapatkan uang Saya kembali baik kepada Landy Irene Rares maupun kepada Andre Irawan, karena tidak ada amanat putusan yang memberi ruang bagi Saya untuk memperoleh hak Saya kembali.

Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim, bisakah membayangkan ketidakadilan yang saya rasakan pada putusan yang dibuat dan dibacakan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim?

Dari harta bersama yang dibacakan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim, ada uang saya, hak anak saya yang harus dikembalikan seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.

Sangat Saya sayangkan karena putusan ini diputuskan oleh Para Hakim yang hendak meninggalkan Kota Bitung untuk bertugas di daerah yang lain, karena bagi Saya ini adalah LUKA KETIDAKADILAN yang bapak/ ibu tinggalkan dan menjadi sejarah kelam bagi insan pencari keadilan, baik yang ada di Kota Bitung pada khususnya, maupun Indonesia pada umumnya.

Saya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan atas ketidakadilan dan kejanggalan putusan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim.

Sahabat-sahabat saya yang paham hukum dan ranah peradilan turut mengawal proses perkara dan membaca dokumen perkara, semua turut bertanya- perkara perdata ini seperti mengabaikan semua bukti yang ada.

Saya mohon kepada seluruh Yang Terhormat jajaran peradilan Republik Indonesia, pejuang keadilan di seluruh Indonesia, membantu saya mendapatkan keadilan yang menjadi hak saya. Kejanggalan besar telah terjadi.

Hormat saya,
Audrey

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara