
Surat Terbuka Kepada Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN. Bit
Yth. Yang Mulia
Bapak Herman Siregar, SH, MH
Ibu Fausiah, SH
Bapak Rio Lery Putra Mamonto, SH
Bitung, 14 Februari 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kamis 11 Februari 2021 lalu genap 130 hari saya bertahan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berjuang untuk sebuah keadilan atas hasil jerih payah saya 20 tahun banting tulang dan tabungan untuk masa depan anak saya Indira. Tabungan yang telah saya bayarkan zakat nya tersebut bukan hanya sekedar suar lelah, tetapi juga tangis darah dalam perjalanan nya.
Tabungan tersebut lenyap dalam sekejap setelah pembacaan putusan Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia yang hanya menetapkan harta gono-gini seorang Landy Irene Rares dan adik saya Andre Irawan, sementara gugatan intervensi saya atas uang yang mereka pinjam ditolak seluruhnya.
Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia mungkin bisa Google saja nama Indira, supaya saya tidak perlu menceritakan panjang lebar mengenai perjalanan hidup saya dan Indira dan bagaimana kami berdua bertahan melewati begitu banyak cobaan hidup.
Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia juga bisa baca berbagai prestasi tingkat nasional dan internasional yang ditorehkan Indira, seorang anak perempuan yang kuat, mandiri dan cerdas, yang membuat saya Bunda nya yang lama menjadi ibu tunggal mati-matian bekerja dan menabung selama 2 dekade untuk biaya pendidikannya.
Atas nama hati nurani dan kebaikan (bukan kebodohan), tabungan sebesar kurang lebih Rp. 2,9 miliar tersebut telah dipinjam Landy Irene Rares dan Andre Irawan sebagai modal dan jaminan untuk mereka membangun usaha di Kota Bitung.
Landy Irene Rares seorang ASN di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bitung, sementara adik saya Andre Irawan hanya berbekal ijazah SMA dan tidak pernah berkerja kantor, menikah di Bitung dan perlu bantuan saya kakaknya untuk dapat menghidupi keluarga.
Mohon maaf, apakah Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia mungkin tidak terpikirkan dalam proses pengambilan keputusan- bagaimana seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan dapat memiliki usaha dan mengumpulkan harta yang begitu banyak, di antaranya 2 properti dan 9 kendaraan, tanpa bantuan dan memakai uang saya?
Saya percaya Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia memeriksa dengan cermat gugatan intervensi saya untuk meminta pengembalian uang saya yang telah mereka pakai sejak 2008 dan terakhir tahun 2019/ 2020, dimana semuanya didukung oleh bukti otentik yang telah saya lampirkan dalam sidang pembuktian. Source of wealth seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan terstruktur dengan jelas dalam gugatan intervensi saya.
Saya yang memberikan modal awal kepada adik saya Andre untuk usaha awal jual beli mobil di tahun 2008. Uang modal kemudian digunakan untuk membeli tanah dan berganti usaha berjualan minuman kemasan.
Saya juga lah yang membantu dan memberi pinjaman jaminan kepada Andre dan seorang Landy Irene Rares untuk bisa menjadi dister snack dan minuman Mayora di Kota Bitung melalui UD Serba Usaha pada April 2016, sampai dengan akhirnya uang saya sejumlah Rp. 2,6 miliar yang semula didepositokan sebagai jaminan UD.
Serba Usaha pada Maret 2020 akhirnya harus dicairkan untuk membayar semua hutang UD. Serba Usaha pada pihak Mayora atau PT. Inbisco Niagatama Semesta.
Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia sudah bisa melihat bukti transfer, tanda terima resmi dari Mayora dan dokumen perjanjian pendukung yang ada dalam berlembar-lembar daftar bukti saya.
Pemilik dan Presiden Direktur Mayora mengirimkan tim keuangan nya untuk hadir dalam persidangan 28 Januari 2021 di PN Bitung untuk menjadi saksi bagi saya melalui surat kuasa yang ditandatangani langsung olehnya.
Tim Mayora tersebut telah membuktikan dalam persidangan keberadaan dan pemakaian uang saya dalam usaha milik bersama seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan. Seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang saya tersebut.
