Manado, BeritaManado.com — Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara Careiq Runtu menjelaskan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Careiq, 2 Ranperda prakarsa DPRD yang telah ditetapkan menjadi Perda itu sudah melalui banyak mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus.
“Pertama adalah rapat awal panitia khusus, dilanjutkan dengan penentuan agenda, selanjutnya adalah rapat teknis pembahasan bersama unit teknis tingkat provinsi, berikutnya rapat panitia khusus bersama perangkat daerah bersama stakeholder terkait, berikutnya adalah Forum Grup Diskusi pembahasan Ranperda bersama instansi dan perangkat daerah terkait juga dengan Sekretaris Daerah Kabupaten kota, terakhir adalah rapat akhir pembahasan dengan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dan terakhir adalah rapat paripurna yang sudah digelar hari ini,” Jelas Careiq Senin, (26/12/2022) di Ruang rapat DPRD Provinsi Sulut.
Tak sampai di situ saja, Careiq mengungkapkan hasil pembahasan dimana, pemerintah provinsi Sulut telah memberikan perhatian secara khusus, dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Sehingga terciptanya kepastian hukum bagi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Careiq.
Oleh karenanya, lanjut Ketua Bapemperda DPRD Sulut itu, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat menjamin hak-hak daripada tenaga kerja dalam menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaan,” tutup Careiq.
(Erdysep Dirangga)