Airmadidi – Setelah Camat Kalawat, Tinneke Rarung membeberkan satu per satu kinerja yang dianggap buruk. Mantan penjabat hukum tua Desa Watutumou III menanggapinya dengan bantahan.
Menjabat sebagai penjabat hukum tua, Kumaunang bertugas melalui SK Bupati Minut sejak 10 September 2013 dan diberhentikan pada 6 Maret 2014.
Dijelaskan Kumaunang dalam menjalankan tugas, telah dilaksanakannya dengan penuh tanggungjawab dan dengan kemampuan yang ada pada dirinya.
Menyangkut kinerja, untuk tahun-tahun sebelumnya, semua laporan dibuat Kumaunang yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa. “Tahun ini tak berjalan,” kata Kumaunang
Dikatakannya lagi, begitu juga ada jumpa pas, banyak perangkat desa malas, apalagi banyak perangkat desa tak menunjang, dirinya turun langsung dengan beberapa perangkat desa.
Kinerja yang selanjutnya, Kumaunang mengakui dirinya bukan orang baru di sebuah pemerintahan desa. Sejak 2002 dirinya sudah menjadi perangkat desa. “Saya juga tahu bagaimana itu masyarakat, pelayanan di masyarakat dan pemerintahan yang ada di desa,” kata Kumaunang.
Terkait apa yang disampaikan Camat Kalawat, bahwa ada calon bupati, memang ada pertemuan lansia terjadi di balai desa. “Balai desa dipakai, saya juga diundang, ketika saya hadir, ibu Vonny disitu, saya juga cuma tamu. Saya sudah klarifikasikan ke camat, dan sudah saya sampaiakan dalam rapat BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat,” jelas Kumaunang.
“Masalah PPIP itu saya tandatangani ketika sudah selesai laporan yang ada. Motor sampah sudah ada kita kembalikan uang, tak jadi beli. Kami program langsung angkat ke TPA. Undangan syukur di GPdI ada beberapa acara saya tak terima undangan. Ada juga kebetulan saya ada acara, saya wakili kabag kesra. Acara lain saya tak tahu,” tambah Kumaunang.
Diakuinya lagi, saat dirinya tak hadir di Gereja Getsemani acara peresmian, Kumaunang mengatakan dirinya tidak mendapat undangan. “Saya tau yang dapat undangan itu ke mantan hukum tua dan yang kasih sambutan mantan hukum tua,” tandas Kumaunang. (robintanauma)
Airmadidi – Setelah Camat Kalawat, Tinneke Rarung membeberkan satu per satu kinerja yang dianggap buruk. Mantan penjabat hukum tua Desa Watutumou III menanggapinya dengan bantahan.
Menjabat sebagai penjabat hukum tua, Kumaunang bertugas melalui SK Bupati Minut sejak 10 September 2013 dan diberhentikan pada 6 Maret 2014.
Dijelaskan Kumaunang dalam menjalankan tugas, telah dilaksanakannya dengan penuh tanggungjawab dan dengan kemampuan yang ada pada dirinya.
Menyangkut kinerja, untuk tahun-tahun sebelumnya, semua laporan dibuat Kumaunang yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa. “Tahun ini tak berjalan,” kata Kumaunang
Dikatakannya lagi, begitu juga ada jumpa pas, banyak perangkat desa malas, apalagi banyak perangkat desa tak menunjang, dirinya turun langsung dengan beberapa perangkat desa.
Kinerja yang selanjutnya, Kumaunang mengakui dirinya bukan orang baru di sebuah pemerintahan desa. Sejak 2002 dirinya sudah menjadi perangkat desa. “Saya juga tahu bagaimana itu masyarakat, pelayanan di masyarakat dan pemerintahan yang ada di desa,” kata Kumaunang.
Terkait apa yang disampaikan Camat Kalawat, bahwa ada calon bupati, memang ada pertemuan lansia terjadi di balai desa. “Balai desa dipakai, saya juga diundang, ketika saya hadir, ibu Vonny disitu, saya juga cuma tamu. Saya sudah klarifikasikan ke camat, dan sudah saya sampaiakan dalam rapat BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat,” jelas Kumaunang.
“Masalah PPIP itu saya tandatangani ketika sudah selesai laporan yang ada. Motor sampah sudah ada kita kembalikan uang, tak jadi beli. Kami program langsung angkat ke TPA. Undangan syukur di GPdI ada beberapa acara saya tak terima undangan. Ada juga kebetulan saya ada acara, saya wakili kabag kesra. Acara lain saya tak tahu,” tambah Kumaunang.
Diakuinya lagi, saat dirinya tak hadir di Gereja Getsemani acara peresmian, Kumaunang mengatakan dirinya tidak mendapat undangan. “Saya tau yang dapat undangan itu ke mantan hukum tua dan yang kasih sambutan mantan hukum tua,” tandas Kumaunang. (robintanauma)