Pineleng – Camat Pineleng Moudy Pangerapan melakukan sosialisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat melalui media baliho di beberapa tempat strategis. Demikian dikatakan Pangerapan saat ditemui BeritaManado.com di ruang kerjanya, Jumat (15/8/2014) siang.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan mematuhinya. Ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah Kabupaten Minahasa untuk memaksimalkan fungsi pengawasan,” ungkap Pangerapan.
Pada bagian lain, dikatakan mantan Kasat Pol PP Minahasa ini, jika aturan tersebut sengaja tidak dipatuhi, maka tentunya akan berdampak tidak baik terhadap pemilik bangunan itu sendiri. Dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Pineleng akan meningkatkan pengawasan terhadap proses administrasi pemberian IMB. (frangkiwullur)