Tombatu, BeritaManado.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sosialisasi bagi Wakif dan Nazhir, terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda Wakaf, di Kantor Urusan Agama, Tombatu, Kamis (14/11/2019).
Dijelaskan Ketua BWI Kabupaten Mitra Artly Kountur, Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda, sedangkan Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Ditambahkannya, BWI adalah sebuah lembaga independen dan kegiatan ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 41 Pasal 49 Ayat 1 tentang tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia.
Diharapkannya, melalui kegiatan ini dapat memberikan tambahan wawasan bagi nazhir bagaimana mengelola tanah wakaf sesuai amanah yang diberikan para Wakif.
“Ini bagian dari tugas kami untuk membina nazhir agar dapat lebih berinovasi lagi dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf ini sehingga bisa lebih maksimal,” ungkap Artly Kountur.
Lanjut Artly Kountur mengatakan bahwa wakaf berbentuk tanah harus memiliki Akte Ikrar Wakaf (AIW) dan pengurusannya di setiap kantor urusan Agama di masing-masing wilayah kecamatan.
“Jadi pengurusan sertifikat tanah di BPN, namun bisa juga melalui BWI Kabupaten Mitra. Ini karena ATR/BPN adalah salah satu mitra kerja BWI,” tukasnya.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Mitra Aswin Kiay Demak, memberikan apresiasi kepada BWI Mitra yang telah menjalankan sosialisasi Nazhir di Mitra.
“Apresiasi patut diberikan kepada Ketua BWI Kabupaten Mitra Artly Kountur yang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini. BWI sebagai lembaga independen merupakan mitra kerja Kantor Kemenag, dalam rangka menginventarisir dan memberdayakan tanah wakaf, untuk pengembangan ekonomi umat yang ada di Mitra,” ujar Aswin Kiay Demak.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Mala dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, dalam rangka verifikasi data tanah wakaf yang rencana akan dikerjasamakan.
“Kami ingin tanah wakaf di seluruh Indonesia diberdayakan dengan maksimal. Misalnya, ada tanah wakaf yang diperuntukan untuk Masjid, mungkin bisa diberdayakan dimana atasnya Masjid dan bawahnya ruang serba guna yang bisa disewakan. Hasilnya nanti bisa untuk kemasalahatan umat,” tandas Mala.
Ditambahkannya, dari data yang didapat bahwa Mitra memiliki tiga lokasi tanah wakaf yang luasnya diatas lima ribu meter dan berpotensi untuk dikerjasamakan, baik dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan.
“Saya kagum dan mengapresiasi adanya sosialisasi nazhir ini untuk menambah wawasan, bagaimana mengelola dan mengembangkan tanah wakaf. Sekalian sosialisasi pada nazhir agar harus punya inovasi mengembangkan tanah wakaf. Jadi jangan hanya diam karena mereka diberi amanah mengelolanya,” pungkas Mala.
(Jenly Wenur)