Kota Manado

Buronan Curanmor Dibekuk Satuan Resmob Polresta Manado

Manado – Setelah buron selama lima bulan, satuan Resmob Polresta Manado berhasil menangkap tersangka JI alias Jamal alias Silet (28thn) warga Ternate Tanjung Lingkungan II, di Desa Tombatu, Minahasa Tenggara (9/3) dini hari.

Tersangka JI yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dibekuk satuan Resmob setelah berhasil mengumpulkan informasi penting perihal keberadaan tersangka “kambuhan” tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, dua kali pelaku mencuri kendaraan bermotor. Kali pertama, tersangka beraksi di perumahan Wonasa Kapleng sekitar bulan agustus 2014. pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Blade Oranye. Motor tersebut pun dijual kepada seseorang di modoinding seharga Rp. 2.500.000,-.

TKP kedua, pelaku beraksi di Alfamart Kombos pada tanggal 9 November 2015 pukul 02.00 WITA. Tersangka JI menggondol satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP. Dan motor tersebut di jual kepada seseorang di kombos seharga Rp. 1.8000.000,-

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk kemudian dilakukan pengembangan kasus tersebut. (TR-5)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara