Tondano, BeritaManado.com — Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng, Kamis (9/7/2020) kemarin meninjau kesiapan sejumlah rumah ibadah yang akan dibukan kembali pada masa new normal.
Peninjauan tersebut menyusul keluanya Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama Pandemi COVID-19.
Adapun lokasi yang ditinjau kesiapannya yaitu GMIM Baitani Taler dan Masjid Al Falah Kyai Modjo Kampung Jawa.
“Kami ingin memastikan wilayah yang rumah ibadahnya dimungkinkan untuk dibuka kembali termasuk seperti apa standar Protokol Kesehatan COVID-19 yang akan diterapkan,” ungkap Roring.
Diharapkan, semua pimpinan agama agar melaksanakan protokol eksehatan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan dan jangan melalaikan apa yang sudah menjadi himbauan pemerintah.