Minsel, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH menerima Duplikat Bendara Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI).
Kegiatan itu berlangsung di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta, pada Rabu (7/8/2024).
Selain Duplikat Bendera Pusaka, Bupati Minsel juga menerima Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Dewan Pengarah BPIP RI Mayjen. TNI (Purn) Wisnu Baya Tenaya, Kepala BPIP RI Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D., dan Wakil Kepala BPIP RI Dr. Rima Agristina, SH., SE., MM kepada 205 Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk merawat dan menjaga duplikat bendera pusaka sebagai simbol kedaulatan negara dan persatuan bangsa,” kata Bupati Franky Wongkar.
Lanjut dia, duplikat bendera pusaka yang diterima akan ditempatkan di tempat yang terhormat dan dirawat dengan baik.
“Duplikat Bendera pusaka ini akan menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Minahasa Selatan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan,” ucap Bupati Franky Wongkar.
“Dan menjadi sarana edukasi bagi generasi muda tentang sejarah perjuangan Bangsa Indonesia,” ujarnya.
Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya Tiga Stanza, acara dilanjutkan dengan menyaksikan tayangan Cerita Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri bertajuk “Bu Mega Bercerita Tentang Sang Saka Merah Putih” Kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila.
Untuk diketahui, Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka telah dan akan dilakukan selama 3 hari dimulai pada hari Senin 5 Agustus 2024 sampai dengan hari Rabu 7 Agustus 2024.
Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.
Jika sebelum jangka waktu 10 tahun Duplikat Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
TamuraWatung