
Manado – Berdasarkan informasi yang diterima sumber BeritaManado.com pada beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PD Pasar Kota Manado, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menetapkan tersangka baru.
Informasi tersebut tampaknya bukanlah isapan jempol belaka. Buktinya, sesuai surat perintah penyidikan (SPP) dengan nomor PRINT-305/R.1.10/Fd.1/3/2016 membuktikan bahwa Kejari Manado telah menetapkan salah satu oknum di PD Pasar berinisial ECR alias Line berjenis kelamin perempuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka mengacu pada SPP nomor PRINT-1824/R.1.10/Fd.1/11/2015 tertanggal 30 November 2015 tentang dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana PD Pasar Kota Manado tahun 2012-2013.
Selanjutnya, mengacu pada SPP tahun 2016 itulah kemudian Kejari Kota Manado telah melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang merupakan jajaran direksi PD Pasar.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Kajari Manado Budi Panjaitan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Theodorus Rumampuk belum berhasil dimintai penjelasannya.
Untuk diketahui kasus ini berawal, semenjak Jimmy Kowaas menjabat Dirut PD Pasar Manado dan sepat dipidana atas kasus tersebut, terdapat beberapa pengelolaan keuangan yang tidak ditunjang dengan bukti administratif. Seperti pendapatan perikatan yakni sewa lapak atau ruangan sebesar Rp1.1 miliar, pelaporan pinjaman Rp1.2 miliar di BRI yang harusnya tidak perlu karena berdasarkan pemasukan saat itu mencapai Rp15 miliar, sedangkan gaji karyawan Rp3 miliar pengeluaran berdasarkan buku kas yang tidak didukung bukti lengkap. Jadi total kerugian negara mencapai 6 miliar lebih.
Berdasarkan bukti-bukti Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado telah mengantongi satu orang untuk dijadikan sebagai tersangka saat Kajari Manado dipimpin Yudi Handono. (redaksi)
