Berita Utama

Bukan Ditolak !!! Harley-Jemmy Terima Kemenangan Vicky-Mor

Harley Mangindaan bersama para kuasa hukumnya
Harley Mangindaan bersama para kuasa hukumnya

Jakarta – Handri Poae, kuasa hukum pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku membantah jika gugatan yang dilayangkan pihaknya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Handri, putusan dalam sidang MK tersebut mengacu pada undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 pada pasal 158.

“Untuk mempertegas, pada putusan Majelis Hakim MK, gugatan kami bukan di tolak. Tapi tidak dapat diterima karena legal standingnya selisih 1,5 persen. Sekali lagi untuk meluruskan saja, bahwa gugatan kami ini tidak ditolak tapi tidak diterima,” kata Handri ketika menghubungi BeritaManado.com.

Atas putusan MK tersebut, pihak Harley-Jemmy sebagai pihak pemohon dengan berbesar hati menyatakan menerima keputusan tersebut.

“MK sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan hasil Pilkada sudah mengambil keputusan. Dan kami sangat menghormati keputusan tersebut,” ungkapnya.

Dengan tidak diterimanya gugatan dari pasangan Harley-Jemmy, maka pasangan Vicky Lumentut-Mor Bastiaan secara sah menjadi pemenang dalam Pilkada Manado 17 Februari 2016 lalu. (leriandokambey)

Satu tanggapan untuk “Bukan Ditolak !!! Harley-Jemmy Terima Kemenangan Vicky-Mor”

  1. Bukan ditolak tapi tidak diterima…
    hihihihi…..
     
    ditolak = tidak diterima…
    diterima = tidak ditolak…
     
    hehehehe….
     
    Saya usul buat tim yang kalah…
     
    Gelar silaturahmi…
    undang semua pendukung dan simpatisan…
    gelar doa bersama…
    mami…
    ucapkan terima kasih atas dukungan dan doa…
    buat para tim sukses diberi sampul sekedar ucapan terima kasih…
    itu namanya berjiwa besar…
    undang tim sukses GSVL-MOR
    sampaikan ucapan selamat dan titipkan para pendukung agar tidak dimusuhi dan tidak diperlakukan dengan tidak adil…
     
    ntar einstein kasih jempol keatas yang banyak…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara