Minut, BeritaManado.com – Masalah sampah menjadi momok besar bagi warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Tak terkecuali di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe.
Minimnya kesadaran warga dalam membuang sampah, membuat sejumlah ruas jalan seperti jalur Jalan Matungkas-Zero Point, Jalan AHJ Purukan (Matungkas-Paniki Atas) dan jalan Ure (Matungkas-Pemkab-Perum Pemda), menjadi tempat sampah darurat.
Beberapa bulan terakhir, tumpukan sampah tampak menghiasi jalan tersebut sehingga membuat pemerintah desa gerah.
Hukum Tua Desa Matungkas Alfian Ruddy Mailoor SP mengingatkan masyarakat bahwa ketiga khawasan tersebut merupakan khawasan bebas sampah.
Bahkan, pemerintah desa telah menetapkan sanksi adat bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah di areal tersebut.
“Ada sanksi adat desa bagi pelaku yaitu akan diarak sepanjang jalan desa dan diliput oleh media, supaya ada efek jerah,” kata Mailoor, kepada BeritaManado.com, Minggu (6/1/2019).
Tidak hanya sanksi adat, pelaku juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda minimal Rp500 ribu.
Kedua aturan itu telah ditertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor 4 tahun 2018.
“Mohon dukungan masyarakat uuntk membantu memberikan info bagi pelaku atau oknum yang tidak peduli lingkungan dan membuang sampah sembarangan. Tolong foto pelaku, foto nomor polisi kendaraannya,” tambah Mailoor.
(Finda Muhtar)