Manado, BeritaManado.com — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Regional Office Manado dan Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi melaksanakan kerja sama.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut dilaksanakan di Swissbel Hotel Maleosan Manado, Jumat (23/8/2024).
Seluruh Pimpinan Cabang BRI se-Sulut, pimpinan Kejari se-Sulut, dan tamu undangan lainnya turut menyaksikan penandatanganan kerja sama yang digelar di lantai 3 itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi M. Taufik, SH, MH berharap, baik Kejati dan BRI agar terus berkoordinasi.
“Tidak harus karena masalah hukum saja, melainkan kerja sama lainnya,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, kerja sama yang ada yaitu Kejati membantu agar yang menunggak itu bisa dikembalikan.
“Sudah terbukti. Baru jalan sebulan, sudah ada sekitaran Ep400 jutaan yang terkumpul. Kami berharap semaksimal mungkin agar bisa kembali secara utuh,” kata Taufik.
Regional CEO BRI Manado Luthfi Iskandar mengatakan, Kejati sebagai pengacara negara yang melakukan penagihan atas aset negara sehingga kerja sama dengan Kejati Sulut tentu sangat efektif dalam meningkatkan kinerja BRI ke depan.
“Bersama dengan Kejati Sulut, BRI Manado telah berhasil mengumpulkan Rp400 jutaan. BRI juga telah mendaftarkan somasi dengan total sebesar Rp2,2 miliar,” ujar Luthfi.
Luthfi mengungkapkan, kerja sama yang telah terjalin sejak awal Juli 2024 ini sebagian besar berurusan dengan jenis tunggakan, seperti kredit macet, dengan jenis nasabah individual dan juga perusahaan.
Untuk kredit macet yang diteruskan ke kejaksaan yaitu dengan tunggakan dikisaran 1 tahun.
Itu sebabnya, sebagai tindak lanjut dari kerja sama hari ini, Luthfi mengajak seluruh cabang BRI agar segera bekerja sama dengan pihak Kejari yang ada di wilayah kerja masing-masing.
(srisurya)