Manado, BeritaManado.com — Ditreskrimsus Polda Sulut resmi mengembalikan barang bukti emas milik Lilis Suryani Damis, Rabu (7/8/2024).
Emas seberat 18,7 Kilogram tersebut diserahkan langsung kepada Lilis Suryani yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Sebelum menyerahkan barang bukti, Ditreskrimsus Polda Sulut lebih dulu mengecek kembali berat dan dan kadar emas.
Penimbangan dan pengecek kadar dilakukan bersama pihak Kantor Wilayah Pegadaian Cabang Manado.
Ditreskrimsus sangat teliti memastikan komposisi emas dengan mengecek setiap batangan emas.
Pihak Polda Sulut ingin agar pemilik menerima hak miliknya dengan utuh.
Total ada 19 batang emas.
Usai dicek, Lilis Suryani memastikan semua emas miliknya lengkap.
Pengembalian barang bukti ini sesuai dengan putusan praperadilan 15 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, Hakim Iriyanto Tiranda memerintahkan agar emas yang disita dikembalikan.
(Alfrits Semen)