Jakarta – Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow MSi memintah kepada Badan Pertanahan Nasional untuk tidak sembarang menerbitkan Sertifikat Tanah di wilayah perbatasan kabupaten dan kota. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Senin (7/3/2016) di Hotel Bidakara Jakarta.
“Di Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa terjadi seperti itu. Akibatnya sering terjadi konflik sosial, sehingga merepotkan mitra kerja dari kalangan Forkopimda yang melakukan kegiatan pengamanan. Tak jarang justeru antara warga dan aparat keamanan timbulnketegangan,” Katanya.
Bupati Jantje sendiri mengakui sangat ingin membantu Forkopimda dalam hal pengalokasian anggaran. Hanya saja sampai saat ini masih terbentur dengan belum adanya payung hukum dari Kementerian Dalam Negeri RI. Atas dasar hal itu diusulkan untuk segera ditetapkan. (frangkiwullur)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29