Ratahan – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP) Kabupaten Minahasa Tenggarra, Rabu (22/1/2014) melakukan sosialisassi di semua kecamatan se-Kabupaten Mitra. Kegiatan tersebut dimulai dari Kecamatan Touluaan.
Kepala BPMP2SP Mitra Drs Goodlif Mamahit, tujuan dilakukan sosialisasi tersebut agar masyarakat maupun para pelaku usaha dapat mengerti bahwa setelah mereka memiliki ijin, pastilah bangunan maupun usahanya akan dianggap legal.
“Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menumbuhkan animo masyarakat akan sadar aturan yang berlaku. Dengan sendirinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mitra akan bertambah. PAD tersebut akan kembali ke masyarakat, baik berupa program pembangunan ataupun bantuan,” ujarnya.?
?Dijelaskan Mamahit, untuk pengurusan ijin sebenarnya tidak susah-susah amat, meskipin ada berkas-berkas yang harus disiapkan oleh masyarakat dalam melakukan pengurusan ijin apa saja. Jika berkas administrasi tak ada masalah, maka maka seterusnya harapan masyarakat dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aturan yang ada. (Frangky Matu)