Berita Utama

BPK Nyatakan Satu Parpol di Bitung LHP Penggunaan Dana Banparpolnya “Rapor Merah”

BPK Nyatakan Satu Parpol di Bitung LHP Penggunaan Dana Banparpolnya "Rapor Merah"
Wakil Wali Kota saat menyampaikan hasil audit BPK terhadap LHP dana Banparpol

Bitung, BeritaManado.com – Salah satu Partai Politik (Parpol) di Kota Bitung Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHK) dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) “rapor merah”.

Hal itu terungkap saat Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar menerima hasil pemeriksaan atas LHP Banparpol dari BPK RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (26/7/2022).

Laporan itu diterima Wakil Wali Kota di Lantai IV Kantor Wali Kota didampingi Asisten I, Julius Ondang, Kepada Badan Kesbangpol, Oktofianus Tumundo dan perwakilan Parpol.

Menurut Wakil Wali Kota, pemeriksaan dana Banparpol berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Kata Wakil Wali Kota, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Banparpol dari APBD tahun anggaran 2021 kepada DPD/DPC/DPK di Kota Bitung.

Pemeriksaan dilakukan dengan maksud untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Bitung telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Bitung di tahun anggaran 2021 menganggarkan bantuan keuangan partai politik kepada delapan DPD/DPC/DPK dan telah merealisasikannya,” kata Hengky.

Dari delapan Parpol yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban, lanjut Hengky, sebanyak tujuh DPD/DPC/DPK telah sesuai dengan kriteria yang berlaku yakni, DPC PDI Perjuangan, DPD Partai Golkar, DPD PAN, DPC Partai Demokrat, DPD NasDem, DPD Perindo dan DPK PKPI.

“Satu Parpol yakni DPC Partai Gerindra hasil pemeriksaan pengecualian dengan kriteria yang berlaku. Dikarenakan DPC Partai Gerindra tidak mempertanggungjawabkan Banparpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, BPK merekomendasikan Wali Kota Bitung agar menginstruksikan kepada kepala Badan Kesbangpol untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada DPC Gerindra sehingga diharapkan untuk laporan pertanggungjawaban dari delapan DPD/DPC/DPK di tahun depan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu pada momentum ini kami mengajak kepada seluruh pimpinan Parpol penerima bantuan keuangan untuk dapat mempergunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nanti diharapkan untuk administrasi dan pelaporannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara