Manado, BeritaManado.com – Penerapan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) resmi mengalami perubahan per 1 Januari 2020, menyebabkan banyak masyarakat peserta program berpindah kelas layanan.
Menghadapi lonjakan antrian panjang di loket kantor, pihak BPJS Manado telah melakukan antisipasi dengan mulai dari penambahan petugas pelayanan sampai kursi bagi masyarakat yang antri.
“BPJS sudah mengantisipasi lonjakan antrian peserta turun kelas. Petugas kita sudah siap,” kata Asisten Deputi Bidang Monev BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut Hendra Rompas, kepada BeritaManado.com, Rabu (6/11/2019).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500.
Sementara, pasal 34 menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500.
Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160 ribu dari yang sebelumnya Rp80 ribu.
Hendra Rompas menjelaskan, bagi masyarakat tidak mampu bisa melapor ke Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai penerima PBI.
Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli atau fotokopi Kartu Keluarga.
Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Ini Perubahan Iuran JKN-KIS per 1 Januari 2020, 1.6 Juta Warga Sulut Dibiayai Negara