
Editor: Sri Surya
BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Sulawesi Utara melalui kerja sama dengan empat Kejaksaan Negeri.
Kolaborasi ini ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung 24 Agustus hingga 15 September 2026.
Kerja sama tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, serta Kejaksaan Negeri Bitung.
Sinergi antarlembaga ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Langkah ini penting karena perlindungan pekerja tidak hanya menyangkut manfaat ketika risiko sosial atau risiko akibat pekerjaan terjadi, tetapi juga membutuhkan tata kelola kelembagaan yang tertib dan dukungan kepastian hukum.
Penguatan Perlindungan Pekerja melalui PKS Datun
Rangkaian penandatanganan PKS dimulai bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa pada 24 Agustus 2026.
Selanjutnya, PKS dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara pada 14 September 2026, sebelum ditutup bersama Kejaksaan Negeri Bitung sehari kemudian.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Upaya tersebut diharapkan membuat pelaksanaan tugas kelembagaan berlangsung efektif, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan dukungan tata kelola serta kepastian hukum.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan program dapat berjalan semakin tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Sinergi bersama Kejaksaan menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Theresia.
Theresia menilai koordinasi antarlembaga yang semakin kuat dapat membantu penyelesaian persoalan secara tepat, terukur, dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Pada akhirnya, yang ingin kita hadirkan adalah rasa aman bagi pekerja. Pekerja harus mengetahui bahwa negara hadir memberikan perlindungan, dan seluruh pihak memiliki peran untuk memastikan perlindungan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Sinergi Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., menyebut PKS tersebut menjadi pijakan untuk mempererat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan untuk membangun koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan siap mendukung sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Rama.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., berharap kerja sama tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi diterapkan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik. Dengan adanya sinergi ini, setiap permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani secara profesional sesuai koridor hukum, sehingga tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dapat tercapai,” ungkap Lingga.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Manado, Wahyuni Barnad, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya komunikasi dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Manado, khususnya dalam penanganan aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan komunikasi yang terbangun dengan baik, berbagai persoalan dapat diupayakan penyelesaiannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wahyuni.
Penandatanganan bersama Kejaksaan Negeri Bitung menjadi penutup rangkaian kegiatan. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memastikan perlindungan pekerja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan perlu terus dibangun dan diperkuat. Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi dalam menghadapi permasalahan hukum dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” ujar Erwin.
BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol juga terus mendorong pekerja dan pemberi kerja memahami pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama bidang Datun menjadi bagian dari penguatan koordinasi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Dengan terjalinnya PKS bersama empat Kejaksaan Negeri tersebut, kolaborasi diharapkan mendukung peningkatan kepesertaan, kepatuhan, tata kelola, serta perlindungan pekerja di Sulawesi Utara.
“Kolaborasi ini pada akhirnya bukan sekadar tentang kerja sama antarinstansi, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memastikan semakin banyak pekerja terlindungi dan semakin banyak keluarga pekerja yang memiliki jaminan ketika risiko terjadi,” tutup Theresia. (***)
