
Kepala BNN Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto MSi
Mitra, BeritaManado.com – Pemilik usaha toko, warung dan sejenisnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada umumnya dihimbau untuk tidak menjual lem eha-bond kepada anak-anak.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut Kombes Pol Drs Sumirat Dwiyanto MSi, usai melakukan tes urine dikalangan pejabat Pemkab Mitra baru-baru ini.
“Toko dan sejenisnya tidak boleh menjual eha-bond kepada anak-anak,” imbau Sumirat.
Lanjut dia, perlu gerakan masyarakat untuk menolak semua bentuk jenis narkoba khususnya penyalahgunaan eha-bond dikalangan generasi muda terlebih pelajar.
“Bersama mari kita perangi berbagai bentuk kejahatan dan peredaran obat-obatan terlarang, sebab narkotika itu bak pembunuh tanpa wajah,” tukasnya. (rulansandag)
