Kepala BLHKP dr Tommy Soleman Memandu Sosialisasi Ijin Lingkungan
Mitra, BeritaManado.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dr Tommy Soleman menegaskan, seluruh kegiatan proyek wajib memiliki dokumen lingkungan.
Hal tersebut diungkapkannya saat sosialisasi tentang izin lingkungan yang dilaksanakan di Kantor BLHKP di Ratahan, Rabu (3/11/2016).
“Setiap kegiatan apalagi itu telah merubah bentuk asli lingkungan harus mempunyai dokumen berupa izin lingkungan. Termasuk untuk proyek-proyek pekerjaan yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah,” katanya.
Untuk kegiatan proyek wajib untuk mengurus izin UKL UPL. “Untuk izin ini berlaku bagi proyek pelebaran jalan atau di rumah sakit, demikian izin lainnya yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bagi para perusahaan-perusahaan tambang,” jelasnya.
Lanjut Dia, untuk izin tempat makan, ruko atau usaha sejenisnya cukup mengurus izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL.
Ia mengungkapkan dalam setiap pengurusan pihaknya akan akan memfasilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita akan memberikan informasi kepada masyarakat atau perusahaan terkait dokumen yang nantinya diperlukan. Kemudian akan lakukan pemeriksaan langsung untuk menentukan jenis izin yang akan dikeluarkan nantinya,” tutup Tommy. (rulansandag)
Kepala BLHKP dr Tommy Soleman Memandu Sosialisasi Ijin Lingkungan
Mitra, BeritaManado.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dr Tommy Soleman menegaskan, seluruh kegiatan proyek wajib memiliki dokumen lingkungan.
Hal tersebut diungkapkannya saat sosialisasi tentang izin lingkungan yang dilaksanakan di Kantor BLHKP di Ratahan, Rabu (3/11/2016).
“Setiap kegiatan apalagi itu telah merubah bentuk asli lingkungan harus mempunyai dokumen berupa izin lingkungan. Termasuk untuk proyek-proyek pekerjaan yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah,” katanya.
Untuk kegiatan proyek wajib untuk mengurus izin UKL UPL. “Untuk izin ini berlaku bagi proyek pelebaran jalan atau di rumah sakit, demikian izin lainnya yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bagi para perusahaan-perusahaan tambang,” jelasnya.
Lanjut Dia, untuk izin tempat makan, ruko atau usaha sejenisnya cukup mengurus izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL.
Ia mengungkapkan dalam setiap pengurusan pihaknya akan akan memfasilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita akan memberikan informasi kepada masyarakat atau perusahaan terkait dokumen yang nantinya diperlukan. Kemudian akan lakukan pemeriksaan langsung untuk menentukan jenis izin yang akan dikeluarkan nantinya,” tutup Tommy. (rulansandag)