Bitung – Rupanya bukan hanya PT Jasa Sakti yang melakukan pembangunan pelataran parkir container tanpa mengantongi Upaya Kelola Lingkungan /Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung. Tapi menurut Kepala BLH Kota Bitung, Adry Supit, PT Tanto Intim Line Kota Bitung juga tak memiliki UPL/UKL hingga saat ini.
“Kami sudah tiga kali mendatangi PT Tanto Intim Line Kota Bitung terkait pengurusan UPL/UKL tapi hingga saat ini tak direspon,” kata Supit beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perusahaan jasa pelayaran dan container itu telah beroperasi tapi tak mengurus UPL/UKL hingga saat ini. Dan pihaknya telah beberapa kali melayangkan teguran tapi tak diindahkan.
“Kami tidak tahu apa alasannya sehingga tak mau menurus UPL/UKL, padahal secara aturan dokumen itu harus dimiliki ketika melakukan pematangan lahan. Tapi hingga kini tak kunjung diurus,” katanya.
Sementara itu, Manager PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Capt Slamet Riyanto membantah pernyataan Supit tersebut. Dimana menurutnya, sebelum beroperasi, pihaknya telah melengkapi semua ijin termasuk UPL/UKL dan izin lainnya yang harus dipenuhi ketika membangun kantor dan pelataran parkir container.
“Logikanya, jika memang izin kami tak lengkap, pasti aktivitas kami sudah dihentikan Pemkot. Tapi kenyataannya sampai saat ini kami tetap jalan tanpa ada teguran dari Pemkot ataupun dari BLH,” kata Riyanto, Selasa (24/6/2014).
Ditambah lagi kata dia, ketika pertama kali ditugaskan di Kota Bitung, Riyanto mengaku langsung dipanggil Walikota Bitung, Hanny Sondakh karena belum melunasi biaya pengurusan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan. Dan dirinya langsung yang mengurus izin HO dan melunasi semua biaya pembuatan izin sesuai permintaan Pemkot dan walikota.
“Aturannya, izin HO keluar setelah semua izin seperti IMB dan UPL/UKL dilengkapi. Nah jika BLH mengatakan kami tak memiliki izin UPL/UKL, kenapa izin HO bisa kami dapatkan dan itu ada dokumennya pada kami,” katanya.
Riyato menilai, ada kekeliruan administrasi di BLH Kota Bitung sehingga menyatakan PT Tanto Intim Line Kota Bitung belum memiliki UPL/UKL. Karena jelas, pihaknya dari awal telah melengkapi semua izin dengan tujuan dikemudian hari PT Tanto Intim Line tak tersandung masalah perizinan.(abinenobm)
Bitung – Rupanya bukan hanya PT Jasa Sakti yang melakukan pembangunan pelataran parkir container tanpa mengantongi Upaya Kelola Lingkungan /Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung. Tapi menurut Kepala BLH Kota Bitung, Adry Supit, PT Tanto Intim Line Kota Bitung juga tak memiliki UPL/UKL hingga saat ini.
“Kami sudah tiga kali mendatangi PT Tanto Intim Line Kota Bitung terkait pengurusan UPL/UKL tapi hingga saat ini tak direspon,” kata Supit beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perusahaan jasa pelayaran dan container itu telah beroperasi tapi tak mengurus UPL/UKL hingga saat ini. Dan pihaknya telah beberapa kali melayangkan teguran tapi tak diindahkan.
“Kami tidak tahu apa alasannya sehingga tak mau menurus UPL/UKL, padahal secara aturan dokumen itu harus dimiliki ketika melakukan pematangan lahan. Tapi hingga kini tak kunjung diurus,” katanya.
Sementara itu, Manager PT Tanto Intim Line Kota Bitung, Capt Slamet Riyanto membantah pernyataan Supit tersebut. Dimana menurutnya, sebelum beroperasi, pihaknya telah melengkapi semua ijin termasuk UPL/UKL dan izin lainnya yang harus dipenuhi ketika membangun kantor dan pelataran parkir container.
“Logikanya, jika memang izin kami tak lengkap, pasti aktivitas kami sudah dihentikan Pemkot. Tapi kenyataannya sampai saat ini kami tetap jalan tanpa ada teguran dari Pemkot ataupun dari BLH,” kata Riyanto, Selasa (24/6/2014).
Ditambah lagi kata dia, ketika pertama kali ditugaskan di Kota Bitung, Riyanto mengaku langsung dipanggil Walikota Bitung, Hanny Sondakh karena belum melunasi biaya pengurusan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan. Dan dirinya langsung yang mengurus izin HO dan melunasi semua biaya pembuatan izin sesuai permintaan Pemkot dan walikota.
“Aturannya, izin HO keluar setelah semua izin seperti IMB dan UPL/UKL dilengkapi. Nah jika BLH mengatakan kami tak memiliki izin UPL/UKL, kenapa izin HO bisa kami dapatkan dan itu ada dokumennya pada kami,” katanya.
Riyato menilai, ada kekeliruan administrasi di BLH Kota Bitung sehingga menyatakan PT Tanto Intim Line Kota Bitung belum memiliki UPL/UKL. Karena jelas, pihaknya dari awal telah melengkapi semua izin dengan tujuan dikemudian hari PT Tanto Intim Line tak tersandung masalah perizinan.(abinenobm)